PORTAL7.CO.ID - Kejaksaan Negeri Barito Selatan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki mobil keluarga dengan harga yang sangat terjangkau. Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangkaraya, satu unit Mitsubishi Xpander dijadwalkan akan dilelang pada Jumat, 17 April 2026 mendatang.
Kendaraan yang akan dilelang merupakan unit sita eksekusi dengan nomor polisi KH 1178 DA. Penawaran untuk mobil ini akan dibuka dengan harga limit yang sangat kompetitif, yakni mulai dari Rp 65,297 juta pada pukul 10.15 WIB.
Proses penawaran ini dilakukan secara transparan melalui mekanisme penawaran terbuka atau open bidding di laman resmi lelang pemerintah. "Unit kendaraan yang dilelang merupakan model keluaran tahun 2018 yang sudah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan sah berupa BPKB dan STNK," dilansir dari Detik Oto.
Harga Pajak Tahunan Toyota Kijang Innova Zenix 2026 di Jakarta Melonjak, Tembus Rp 7 Jutaan
Berdasarkan informasi pada situs resmi lelang, kondisi interior Mitsubishi Xpander tersebut dilaporkan masih dalam keadaan terawat dengan baik. Meskipun terdapat sedikit bekas sisa stiker pada area kap depan, secara keseluruhan fisik eksterior kendaraan tampak masih mulus dan layak jalan.
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti kompetisi harga ini, terdapat syarat administrasi berupa uang jaminan yang harus dipenuhi. Peserta diwajibkan menyetorkan dana sebesar Rp 32.648.500 ke rekening Virtual Account masing-masing paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Sebagai langkah solusi praktis bagi calon pembeli, pihak penyelenggara menyediakan fasilitas pemeriksaan unit secara langsung sebelum hari pelaksanaan. "Pemeriksaan unit atau open house disediakan bagi calon peserta di Rupbasan Kelas 1 Palangka Raya (Gudang ST. Burhanuddin), Jalan RA Kartini, Kelurahan Langkai," dilansir dari Detik Oto.
Layanan pemeriksaan fisik ini dibuka setiap hari agar calon peserta dapat memastikan kondisi teknis kendaraan secara mendetail. Langkah ini sangat disarankan agar pembeli memiliki gambaran yang akurat sebelum mengajukan penawaran harga di sistem lelang.
Pemenang lelang yang telah ditetapkan nantinya memiliki kewajiban untuk melunasi sisa harga penawaran sesuai ketentuan yang berlaku. Selain harga pokok, pembeli juga dikenakan tambahan bea lelang sebesar 3 persen yang harus diselesaikan maksimal dalam lima hari kerja.
Ketepatan waktu dalam pelunasan sangat krusial untuk menghindari pembatalan status kemenangan atau wanprestasi. Jika kewajiban pembayaran gagal dipenuhi, status pemenang akan dianulir dan uang jaminan yang telah disetorkan akan masuk ke Kas Negara.