PORTAL7.CO.ID - Kesepakatan bilateral yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk lembaga legislatif daerah dan akademisi terkemuka. Kritikan ini berpusat pada kekhawatiran bahwa perjanjian tersebut berpotensi mengikis kedaulatan Indonesia di kancah perdagangan global.

Kritik tersebut secara spesifik disampaikan pada hari Rabu, 6 Mei 2026, oleh perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beserta para dosen dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Kedua institusi ini menilai ART dapat mengecilkan posisi tawar bangsa Indonesia dalam hubungan internasional.

Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, menjadi salah satu suara kritis utama yang menyoroti arah kebijakan pemerintah pusat terkait perjanjian tersebut. Beliau menganggap substansi ART sangat bertentangan dengan prinsip fundamental bangsa Indonesia.

"Ini jelas bertentangan dengan mandat founding fathers kita dalam Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi, bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Bagaimana mungkin kita membuat perjanjian yang justru mengerdilkan kedaulatan kita sendiri di hadapan bangsa lain," ujar Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY.

Lebih lanjut, politisi tersebut menekankan pentingnya menjaga amanat konstitusi dan ideologi Pancasila dalam setiap kemitraan luar negeri yang dijalin oleh pemerintah. Pihaknya mendesak agar pemerintah meninjau ulang komitmen tersebut sebelum mengikat Indonesia lebih jauh.

"Forum ini mendesak pemerintah pusat untuk meninjau ulang poin-poin dalam ART sebelum benar-benar mengunci Indonesia dalam bayang-bayang penjajahan gaya baru. Perjanjian luar negeri tidak boleh ingkari Amanat Proklamasi Kemerdekaan RI, Ideologi Pancasila, Konstitusi dan Kedaulatan Negara," tandas Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY.

Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh kalangan akademisi, diwakili oleh Rimawan Pradiptyo dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM. Beliau fokus pada implikasi hukum domestik yang akan ditimbulkan oleh penerapan ART secara menyeluruh.

Rimawan Pradiptyo memaparkan bahwa penerapan perjanjian tersebut akan memaksa adanya perubahan signifikan pada kerangka hukum yang berlaku di dalam negeri Indonesia. "Bukan hanya konstitusi, ada sekitar 117 regulasi mulai dari UU, Kepres, hingga Permen yang harus direvisi atau dibuat baru jika ART diterapkan. Ini sangat banyak dan berdampak sistemik," ungkap Rimawan Pradiptyo, Dosen FEB UGM.

Menurut analisis akademis yang disampaikan, klausul dalam ART memiliki sifat asimetris yang merugikan posisi Indonesia. Rimawan Pradiptyo bahkan menyamakannya dengan kontrak-kontrak era kolonial yang secara historis telah merugikan kedaulatan wilayah bangsa.