PORTAL7.CO.ID - Kementerian Sosial melalui Sentra Darussa'adah Aceh Besar resmi menjalin kolaborasi dengan BNN Kota Banda Aceh untuk menyelaraskan data penerima manfaat bagi eks penyalahguna Napza. Pertemuan koordinasi ini berlangsung di Kantor BNN Kota Banda Aceh pada Rabu (15/4/2026) sebagai upaya menjamin akurasi distribusi bantuan pemerintah.

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan jatuh ke tangan individu yang benar-benar membutuhkan. Melalui sinkronisasi ini, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih data atau kesalahan administrasi dalam proses seleksi penerima manfaat di wilayah Aceh.

Dilansir dari Detikcom, validitas data menjadi indikator utama dalam menetapkan kelayakan seorang penerima bantuan sosial. Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kini diperkuat dengan basis data milik BNN yang mencakup riwayat pascarehabilitasi serta laporan program pemberdayaan masyarakat.

"Data yang lebih lengkap membantu memastikan bantuan tidak salah sasaran," ujar Farhan Fathur, Kepala Pokja Eks Napza dan HIV Sentra Darussa'adah.

Pihak penyelenggara menerapkan proses seleksi yang sangat ketat melalui verifikasi lapangan untuk menyaring calon penerima modal usaha. Berdasarkan catatan administrasi, ditemukan kasus di mana hanya satu dari lima orang yang dinyatakan memenuhi syarat setelah dilakukan peninjauan mendalam di lapangan.

"Ini menunjukkan pentingnya penyelarasan data dan penilaian menyeluruh sebelum bantuan disalurkan," kata Farhan Fathur, Kepala Pokja Eks Napza dan HIV Sentra Darussa'adah.

Di sisi lain, BNN Kota Banda Aceh memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif sinkronisasi ini sebagai bagian dari penguatan program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI). Pihak BNN menilai keterbukaan informasi mengenai program pemberdayaan sangat penting untuk mendukung keberlanjutan hidup para mantan penyalahguna narkotika.

"Ke depan kita akan berkoordinasi terkait eks napza yang terdata di BNN Kota Banda Aceh yang telah kembali ke masyarakat, termasuk beberapa di antaranya yang saat ini sedang mengikuti pelatihan di BLK Kemenaker Aceh," ujar Ridha Firdaus, Katim Pemberantasan BNN Kota Banda Aceh.

Pertemuan strategis tersebut juga merumuskan kriteria teknis bagi penerima manfaat serta mekanisme pertukaran informasi mengenai kondisi riil di lingkungan sosial. Kedua instansi sepakat untuk membangun komunikasi berkelanjutan demi memantau perkembangan dan kemandirian ekonomi para eks penyalahguna Napza.