PORTAL7.CO.ID - Pemerintah secara resmi telah menetapkan kebijakan pembatasan lalu lintas melalui sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol utama guna mengantisipasi lonjakan arus kendaraan pada masa mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga ketertiban dan keamanan selama puncak mobilitas masyarakat.

Langkah strategis ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga kementerian/lembaga terkait. Tiga institusi tersebut adalah Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Dilansir dari Cahaya, pembatasan kendaraan ini menjadi salah satu instrumen penting dalam manajemen kepadatan lalu lintas tahun ini. Tujuannya adalah menekan volume kendaraan pada titik-titik rawan kemacetan.

Pakar transportasi, Sakti Adji Adisasmita, menekankan pentingnya pembatasan kendaraan sebagai upaya pengendalian arus. "Pembatasan kendaraan merupakan strategi krusial guna menekan volume kendaraan agar arus perjalanan tetap terkendali," ujar Sakti Adji Adisasmita.

Untuk periode arus mudik, aturan ganjil genap akan mulai berlaku pada Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Penerapannya meliputi ruas tol vital yang menjadi jalur utama pergerakan pemudik.

Secara spesifik, pembatasan ini menyasar Tol Jakarta–Cikampek mulai dari KM 47 hingga Tol Semarang–Batang KM 414. Selain itu, aturan serupa juga diberlakukan pada Jalan Tol Tangerang–Merak pada rentang KM 31 hingga KM 98.

Menjelang fase kepulangan, sistem ganjil genap untuk arus balik telah dijadwalkan berlangsung lebih panjang. Jadwalnya dimulai Senin, 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB sampai Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Pada fase balik ini, lokasi yang menjadi fokus adalah Tol Semarang–Batang KM 414 menuju Jakarta–Cikampek KM 47, serta Tol Tangerang–Merak KM 98 kembali ke KM 31. Pengguna jalan harus menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal operasional.

Pemerintah juga telah menentukan beberapa kategori kendaraan yang mendapatkan pengecualian dari aturan ganjil genap ini. Pengecualian ini diberikan demi memastikan layanan publik dan kondisi darurat tetap berjalan tanpa hambatan.