PORTAL7.CO.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil langkah signifikan dalam upaya efisiensi operasional dengan menyesuaikan sistem kerja para pegawainya. Kebijakan baru ini diresmikan melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026 sebagai respons terhadap kebutuhan penghematan energi.
Fokus utama dari penyesuaian sistem kerja ini adalah untuk mengurangi secara substansial konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan lembaga tersebut. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah yang lebih luas untuk membatasi mobilitas pegawai di tengah tantangan energi saat ini, sebagaimana dilansir dari Detik Health.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa perubahan skema kerja ini dirancang sedemikian rupa agar tidak mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah menyeimbangkan antara efisiensi internal dan tanggung jawab pelayanan publik.
"Penerapan sistem kerja fleksibel, termasuk Work From Home (WFH), menjadi salah satu cara efektif untuk menekan konsumsi BBM," jelas Dadan saat memberikan keterangan di Jakarta pada hari Jumat, 10 April 2026.
Untuk unit kerja yang memiliki interaksi langsung dan intensif dengan publik, BGN mengadopsi skema kerja bergilir. Sistem ini mengombinasikan pelaksanaan kerja dari kantor (WFO) dan kerja dari rumah (WFH) berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan secara terstruktur.
Lebih lanjut mengenai pengaturan rotasi WFH/WFO, Dadan menjelaskan pola pergantian jadwal yang diterapkan. "Bagi yang melayani publik, WFH dilakukan bergantian. Pegawai yang WFO pada hari Jumat akan WFH pada hari Senin, demikian pula sebaliknya," ujar beliau.
Meskipun fleksibilitas diberikan, Kepala BGN menekankan bahwa standar kedisiplinan dan tingkat responsivitas pegawai harus tetap dijaga sepenuhnya. Kelancaran komunikasi selama jam kerja resmi menjadi parameter penting dalam evaluasi kinerja.
Dadan menegaskan pentingnya ketersediaan komunikasi selama jam kerja berlangsung. "Untuk memastikan produktivitas dan kelancaran komunikasi dalam melaksanakan tugas kedinasan selama penerapan WFH, seluruh pegawai wajib menyalakan alat komunikasi dan merespons dengan cepat setiap instruksi dan atau arahan dari pimpinan mulai pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan 16.00 waktu setempat," tegas Dadan.
Terdapat pula standar waktu respons yang spesifik bagi pegawai yang sedang melaksanakan tugas dari rumah. Hal ini bertujuan memastikan tidak ada jeda waktu yang signifikan dalam pengambilan keputusan operasional.