PORTAL7.CO.ID - Langkah serius mulai diambil oleh legislatif Jakarta dalam menangani persoalan limbah yang kian menumpuk di ibu kota. Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, meninjau langsung kondisi TPST Bantargebang pada Selasa (21/4/2026) untuk merumuskan solusi jangka panjang.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Judistira menekankan bahwa kunci utama penyelesaian masalah ini terletak pada pengelolaan sampah sejak dari sumbernya. Ia mendorong penguatan program bank sampah agar masyarakat lebih aktif memilah limbah rumah tangga secara mandiri, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Langkah strategis ini dilakukan untuk memastikan tata kelola sampah di Jakarta tetap terjaga dan tidak memicu kegagalan sistem yang fatal. Judistira berharap ketergantungan Jakarta terhadap tempat pembuangan akhir (TPA) dapat dikurangi secara bertahap melalui kebijakan yang lebih progresif.

"Jangan sampai nanti masalah sampah ini menjadi perhatian Bapak Presiden dan juga dunia. Bahwa kita di Jakarta tidak bisa mengelola sampah dengan baik," ujar Judistira Hermawan selaku Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta.

Politisi tersebut mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada kesepakatan kolektif untuk menggeser arah kebijakan menuju penanganan sampah di sektor hulu. Fokus utama pansus ke depannya adalah memperjelas instrumen pendukung agar kebijakan ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh warga.

"Kita sepakat semua tinggal instrumen-instrumennya perlu kita perjelas melalui pansus dan bisa kita aplikasikan segera. Mulai dari menggiatkan yang namanya bank sampah," kata Judistira Hermawan.

Selain mengandalkan bank sampah, DPRD DKI juga melirik berbagai metode alternatif untuk menekan volume sampah harian yang masuk ke pembuangan akhir. Strategi yang diusulkan meliputi optimalisasi pengolahan kompos hingga pengembangan budidaya maggot yang tersebar merata di setiap wilayah Jakarta.

"Kemudian ada juga komposit kemudian ada juga maggot, nah sisanya boleh di TPST, RDF, maupun di Bantargebang. Ini semuanya harus terdistribusi dengan baik dan bisa aplikasikan sampai dengan 2030," jelas Judistira Hermawan.

Seluruh poin krusial yang dibahas dalam pansus ini nantinya akan dijadikan dasar utama dalam penyusunan kebijakan anggaran daerah. Hal ini menjadi sangat penting mengingat pemerintah daerah akan segera memasuki tahapan krusial dalam perencanaan keuangan untuk tahun-tahun mendatang.