PORTAL7.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta resmi meluncurkan terobosan baru dalam sistem pelayanan pajak kendaraan bermotor di wilayah ibu kota. Langkah ini secara khusus menyasar para pemilik kendaraan bekas yang sering kali menghadapi kendala administratif saat ingin menunaikan kewajiban pajak tahunan mereka.
Kebijakan terbaru ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa perlu melampirkan KTP asli milik pemilik sebelumnya. Aturan teknis yang bersifat temporer tersebut kini telah diimplementasikan guna memangkas birokrasi yang selama ini dianggap menghambat wajib pajak.
Inisiatif strategis ini merupakan buah dari koordinasi intensif antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Kebijakan tersebut merujuk pada arahan kepolisian untuk memberikan kelonggaran prosedur demi mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
"Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara jajaran Pemprov DKI Jakarta dengan Korlantas Polri, menyusul adanya kelonggaran yang disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara," tulis pihak Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resminya.
Meskipun memberikan kemudahan yang signifikan, otoritas terkait menekankan bahwa relaksasi persyaratan ini hanya berlaku untuk periode tahun ini saja. Para pemilik kendaraan tetap memikul tanggung jawab hukum untuk segera memproses balik nama kepemilikan secara resmi pada masa mendatang.
"Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengurangi hambatan administratif yang selama ini dihadapi sebagian wajib pajak," jelas perwakilan instansi tersebut terkait tujuan utama kebijakan.
Sebagai bagian dari mekanisme pengawasan, setiap wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini diwajibkan menandatangani surat pernyataan komitmen tertulis. Dalam dokumen tersebut, pemilik kendaraan menyatakan kesediaan untuk menuntaskan proses balik nama kepemilikan paling lambat pada tahun 2027.
"Melalui kewajiban penandatanganan surat pernyataan, Pemprov memastikan bahwa proses balik nama kendaraan tetap menjadi prioritas yang harus diselesaikan di masa mendatang. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan di DKI Jakarta tetap akurat dan dapat mendukung perencanaan pembangunan serta optimalisasi penerimaan daerah," ungkap pihak Bapenda DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan fase transisi dan bukan merupakan perubahan aturan yang bersifat permanen. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk memperbaiki administrasi kendaraan mereka agar data yang tersimpan di sistem tetap valid dan akurat.