PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah mengambil langkah signifikan untuk meringankan beban administrasi masyarakat terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan baru ini secara resmi menghapus kewajiban melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli milik pemilik kendaraan sebelumnya.

Langkah relaksasi administrasi ini mulai berlaku efektif sejak hari Jumat, 24 April 2026, dan direncanakan akan berlangsung hingga penghujung tahun 2026. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memfasilitasi wajib pajak yang kendaraannya belum dibalik nama menjadi atas nama pribadi mereka sendiri.

Implementasi dari aturan kemudahan ini telah melalui proses koordinasi yang matang antara Pemprov Jateng dengan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Hal ini memastikan bahwa kebijakan baru tetap berjalan sejalan dengan regulasi yang berlaku di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Masrofi, memberikan konfirmasi mengenai kewenangan penetapan ketentuan ini. Beliau menjelaskan bahwa kebijakan ini berada di bawah wewenang kepolisian dan kemudian diimplementasikan oleh pemerintah provinsi.

"Bahwa untuk perpanjangan kendaraan bermotor bekas bukan atas nama pemilik asli, tidak perlu melampirkan KTP asli pemilik asal. Untuk diberlakukan sampai dengan akhir 2026 ini," kata Masrofi saat dihubungi pada hari Minggu (26/4/2026).

Meskipun syarat KTP pemilik lama telah ditiadakan, warga tetap memiliki tanggung jawab administratif yang harus dipenuhi. Pemilik kendaraan diwajibkan mengisi formulir pernyataan khusus sebagai bukti kesanggupan mereka.

Formulir tersebut memuat komitmen wajib pajak untuk menyelesaikan proses balik nama kendaraan secara mandiri pada tahun berikutnya. Hal ini menjadi prasyarat penting agar relaksasi pajak dapat terus dimanfaatkan.

"Form yang pertama pemblokiran atas kendaraan tersebut pada tahun 2027 dan juga kesanggupan untuk balik nama kendaraan bermotor itu pada tahun 2027, baru nanti sudah tidak perlu ada KTP," jelas Masrofi.

Masrofi menekankan bahwa meskipun persyaratan administrasi pajak dipermudah, aspek registrasi dan identifikasi kendaraan tetap berada sepenuhnya di bawah kendali aparat kepolisian. Penegasan ini memastikan kepastian hukum tetap terjaga.