PORTAL7.CO.ID - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan ketenagakerjaan. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Utara.
Rencana besar ini dibahas secara intensif dalam rangkaian rapat kerja yang melibatkan Disnakertrans Kaltara serta sejumlah serikat pekerja. Pertemuan tersebut berlangsung di Tarakan, dimulai sejak Senin, 13 April 2026, dan berlanjut hingga Kamis, 16 April 2026, sebagaimana dilansir dari laporan kegiatan dewan.
Gagasan mengenai pembentukan Satgas ini dipicu oleh banyaknya keluhan dari kelompok buruh yang merasa pengawasan di lapangan masih sangat lemah. Keterbatasan anggaran daerah serta minimnya jumlah tenaga pengawas fungsional disinyalir menjadi faktor utama terhambatnya perlindungan tenaga kerja.
"Ini berangkat dari hasil reses. Banyak masukan dari pekerja dan serikat terkait pengawasan yang belum maksimal," ujar Supa’ad Hadianto, Anggota Komisi IV DPRD Kaltara.
Supa’ad menekankan bahwa pembentukan unit baru ini tidak boleh dilakukan secara gegabah agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Ia menyarankan agar proses perumusan konsep operasional Satgas turut melibatkan unsur kepolisian serta asosiasi pengusaha secara komprehensif.
"Ini bukan hanya urusan DPRD, Disnaker, dan satu serikat saja. Harus melibatkan semua pihak, termasuk serikat lain, kepolisian, dan asosiasi pengusaha agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan," tegas Supa’ad.
Secara regulasi, fungsi pengawasan merupakan otoritas penuh Dinas Tenaga Kerja, sehingga Satgas ini membutuhkan landasan hukum yang kuat. Keberadaan Satgas nantinya diproyeksikan lebih sebagai unit pendukung yang bertugas memberikan informasi awal terkait indikasi pelanggaran aturan kerja.
"Kalau fungsinya membantu pengawasan, saya kira itu baik. Tapi harus jelas konsepnya, kewenangannya, dan pembiayaannya," kata beliau.
Pihak legislatif menyadari bahwa keputusan final mengenai pembentukan Satgas ini memerlukan ruang diskusi yang lebih luas dengan seluruh pemangku kepentingan. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar efektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun finansial.