PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia dan Malaysia secara resmi menyepakati pembaharuan garis batas di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, pada Kamis (16/4/2026). Langkah strategis ini menghasilkan penambahan wilayah kedaulatan bagi Indonesia seluas 127,3 hektare sebagai solusi dari proses panjang penegasan batas darat.

Penyesuaian garis batas ini memberikan kepastian hukum serta legitimasi baru terhadap wilayah yang sebelumnya berada di bawah otoritas Malaysia. Keberhasilan ini dipandang sebagai hasil nyata dari jalur diplomasi yang konsisten dilakukan oleh pemerintah, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari menilai bahwa penyelesaian sengketa di wilayah Kalimantan Utara tersebut memperkuat posisi tawar Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari percepatan penanganan dampak atas penegasan batas negara yang telah lama diupayakan.

"Percepatan penanganan dampak penyelesaian penegasan batas darat wilayah Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik telah selesai dilakukan, penyelesaian penegasan batas di Pulau Sebatik merupakan wujud nyata keberhasilan diplomasi damai yang memperkuat kedaulatan teritorial Indonesia," ujar Qodari.

Secara teknis, lahan seluas 127,3 hektare yang awalnya merupakan bagian dari Malaysia kini telah beralih status sepenuhnya secara hukum. Penegasan status kepemilikan wilayah ini dilakukan dalam sebuah pertemuan resmi yang berlangsung di Kantor KSP, Jakarta.

"Dengan disepakatinya garis batas baru wilayah seluas 127,3 hektar yang pada batas lama merupakan bagian dari Malaysia, kini sah menjadi wilayah Indonesia," tegas Qodari.

Di sisi lain, kesepakatan penyesuaian batas ini juga mencakup area kecil seluas 4,9 hektare yang semula masuk wilayah Indonesia kini menjadi milik Malaysia. Pergeseran koordinat teknis ini disetujui kedua belah pihak guna mencapai akurasi batas wilayah yang lebih presisi di lapangan.

"Sementara itu hanya 4,9 hektar dari wilayah pada batas lama Indonesia yang kini menjadi bagian dari Malaysia," lanjut Qodari.

Pemerintah saat ini mulai memfokuskan perhatian pada tahap implementasi hasil verifikasi lapangan yang telah diselesaikan oleh tim KSP di Pulau Sebatik. Solusi praktis ini diambil untuk memastikan transisi administrasi di wilayah perbatasan berjalan tanpa kendala bagi masyarakat setempat.