PORTAL7.CO.ID - Tren penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) di Indonesia kini memasuki fase baru seiring dengan diterbitkannya kebijakan fiskal terbaru oleh pemerintah pusat. Perubahan ini menuntut para pemilik maupun calon pembeli mobil ramah lingkungan untuk lebih teliti dalam memahami regulasi yang berlaku.

Masa pembebasan pajak secara penuh bagi mobil listrik tampaknya mulai berakhir menyusul adanya penyesuaian skema yang cukup mendasar. Dilansir dari Detikcom, pemerintah telah menetapkan landasan baru untuk pengenaan pajak kendaraan masa depan tersebut.

Regulasi ini tertuang secara resmi dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, hingga pajak alat berat. Kebijakan tersebut diketahui telah mulai diimplementasikan sejak tanggal 1 April 2026.

Melalui beleid terbaru ini, kendaraan listrik kini secara definitif dikategorikan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah ini menjadi titik balik dari kebijakan sebelumnya yang cenderung memberikan kelonggaran penuh.

"Kendaraan listrik kini secara resmi masuk dalam daftar objek pajak dengan skema yang sebanding dengan mobil berbahan bakar bensin," demikian penjelasan yang tercantum dalam poin utama regulasi tersebut.

Penghitungan pajak bagi kendaraan rendah emisi ini tetap mengandalkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta variabel bobot koefisien. Komponen koefisien ini digunakan untuk mengukur seberapa besar dampak beban kendaraan terhadap ketahanan infrastruktur jalan raya yang dilalui.

Meskipun terdapat standarisasi di tingkat nasional, besaran nilai pajak yang dibayarkan oleh masyarakat tetap menjadi wewenang penuh dari masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda). Setiap provinsi diberikan ruang fiskal untuk menentukan besaran insentif bagi warga di wilayahnya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya di wilayah Medan, memiliki otoritas untuk memberikan potongan pajak tertentu bagi pemilik kendaraan listrik. Kebijakan lokal ini diharapkan mampu menyelaraskan pendapatan daerah dengan target penurunan polusi udara di daerah tersebut.

Sebagai contoh teknis, mobil listrik model BYD M6 memiliki koefisien bobot sebesar 1,050 dalam lampiran aturan terbaru. Angka koefisien ini tercatat identik dengan yang dimiliki oleh mobil konvensional populer seperti Daihatsu Xenia.