PORTAL7.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram telah mengambil langkah signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mebel di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Keputusan ini menandai dimulainya proses hukum tahap lanjut bagi para tersangka yang terlibat dalam proyek tahun anggaran 2022 tersebut.
Penetapan status tahanan kota ini secara resmi dikeluarkan pada hari Selasa, 5 Mei 2026. Momen ini terjadi setelah Kejaksaan Negeri Mataram menerima secara resmi hasil pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian.
Dua figur kunci dalam dugaan tindak pidana korupsi ini kini resmi menyandang status tahanan kota. Mereka adalah I Ketut Swardhana, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Muhammad Jakaria selaku pihak penyedia proyek.
Status tahanan kota ini diberlakukan sebagai bentuk pembatasan pergerakan para tersangka selama proses hukum berlangsung. Mereka tidak ditahan di rumah tahanan negara, namun tetap berada di bawah pengawasan ketat otoritas hukum.
Salah satu aspek penting dari status tahanan kota ini adalah kewajiban penggunaan alat pelacak elektronik. Kedua tersangka kini harus menggunakan alat tersebut sebagai bagian dari sistem pengawasan selama masa penahanan mereka.
"Keputusan ini diambil pada Selasa, 5 Mei 2026, setelah proses pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian diterima oleh pihak kejaksaan," demikian disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Mataram mengenai kronologi penetapan status tersebut.
Kedua tersangka, I Ketut Swardhana dan Muhammad Jakaria, akan menjalani masa tahanan kota ini selama jangka waktu 20 hari ke depan. Masa penahanan ini berlaku di wilayah hukum Kota Mataram.
"Kedua tersangka akan menjalani masa tahanan kota di wilayah hukum Kota Mataram selama jangka waktu 20 hari ke depan," jelas sumber internal mengenai durasi pengawasan yang akan diberlakukan kepada PPK dan pihak penyedia proyek tersebut.
Dilansir dari JABARONLINE.COM, penetapan status tahanan kota ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang ditempuh kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik kepolisian. Hal ini menunjukkan adanya perkembangan substansial dalam kasus pengadaan mebel Dikbud NTB.