PORTAL7.CO.ID - Korlantas Polri resmi memperkenalkan kebijakan strategis pada tahun 2026 guna mempermudah administrasi kendaraan bermotor bagi masyarakat luas di seluruh Indonesia. Kebijakan nasional ini memungkinkan pemilik kendaraan bekas untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik sebelumnya.

Langkah transformatif ini dibarengi dengan penghapusan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN 2) yang sebelumnya dipatok sebesar satu persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk segera melegalkan status kepemilikan aset otomotif mereka secara resmi.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Oto, terdapat prosedur khusus bagi warga yang ingin memanfaatkan fasilitas kemudahan administratif ini di kantor Samsat terdekat. Masyarakat diwajibkan untuk mengisi formulir pernyataan resmi serta mengajukan permohonan pemblokiran dokumen lama sebagai bagian dari validasi data.

Selain pemblokiran dokumen, pemilik kendaraan baru juga harus menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan proses balik nama secara administratif pada periode mendatang. Skema ini merupakan bentuk relaksasi birokrasi yang tetap mengedepankan aspek legalitas kepemilikan kendaraan bermotor di masa depan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo memberikan penjelasan mendalam mengenai fleksibilitas waktu yang diberikan kepada masyarakat dalam kebijakan ini. Kelonggaran ini ditujukan bagi warga yang mungkin menghadapi kendala finansial meskipun biaya pokok balik nama sudah dihapuskan.

"Apabila pemilik belum memiliki biaya yang cukup untuk melakukan balik nama tahun ini meskipun tarif BBN 2 sudah digratiskan, kami memberikan kesempatan untuk melakukannya pada tahun depan atau tahun 2027," kata Brigjen Pol Wibowo.

Meskipun biaya BBN 2 kini telah ditetapkan sebesar Rp 0, pemilik kendaraan tidak sepenuhnya bebas dari kewajiban finansial administratif lainnya. Masyarakat tetap diwajibkan membayar sejumlah komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah diatur dalam regulasi resmi pemerintah.

Ketentuan mengenai PNBP ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur jenis dan tarif yang berlaku di lingkungan Polri. Komponen biaya yang masih harus dibayarkan mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta opsen yang nilainya bervariasi sesuai jenis kendaraan.

Selain pajak, terdapat biaya wajib berupa SWDKLLJ senilai Rp 35.000 untuk kategori sepeda motor dan Rp 143.000 bagi pemilik mobil pribadi. Pemilik juga tetap menanggung biaya administrasi penerbitan STNK baru sebesar Rp 100.000 hingga Rp 200.000 serta biaya penerbitan BPKB sesuai ketentuan yang berlaku.