PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan regulasi terbaru mengenai pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mulai berlaku pada bulan April 2026 mendatang. Kebijakan ini memperkenalkan sistem kerja hibrida yang memadukan bekerja dari kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH).
Aturan ini secara spesifik tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 3 Tahun 2026, yang telah ditetapkan efektif mulai tanggal 1 April 2026. Regulasi ini bertujuan untuk merombak pola kerja birokrasi agar lebih adaptif dan efisien.
Kebijakan ini menarik perhatian publik karena secara resmi mengatur ulang pola kerja ASN menjadi lebih fleksibel, namun tetap menuntut fokus pada pencapaian kinerja dan kualitas pelayanan publik, dilansir dari Bansos.
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa tujuan utama di balik kebijakan ini adalah untuk mengakselerasi transformasi digital di lingkungan pemerintahan. Selain itu, langkah ini juga merupakan inisiatif untuk mendorong penghematan energi dan adaptasi terhadap metode kerja modern pasca pandemi.
Menurut ketentuan yang ditetapkan, pola kerja ASN akan didominasi oleh WFO, dengan ASN dijadwalkan bekerja di kantor selama empat hari, yakni dari hari Senin hingga Kamis.
Hari Jumat ditetapkan secara khusus sebagai hari di mana ASN dapat menjalankan tugasnya dari rumah atau lokasi domisili masing-masing, yang dikenal sebagai WFH. Pemerintah menekankan bahwa penyesuaian lokasi kerja ini tidak akan mengurangi total jam kerja yang diwajibkan bagi setiap pegawai.
Menteri Airlangga Hartarto menyoroti bahwa prioritas utama dari penyesuaian ini adalah hasil kinerja, bukan sekadar kehadiran fisik di kantor. Beliau juga menyebutkan bahwa pemilihan hari Jumat sebagai hari WFH didasarkan pada pertimbangan beban kerja yang umumnya lebih ringan pada hari tersebut.
Keputusan ini juga merujuk pada pengalaman positif penerapan sistem kerja fleksibel yang telah diterapkan selama masa pandemi COVID-19 sebelumnya.
Surat edaran tersebut juga memuat ketentuan krusial terkait pengawasan dan pengaturan internal di setiap instansi pemerintah. Pimpinan unit kerja diberi wewenang untuk mengatur proporsi pegawai WFO dan WFH berdasarkan kebutuhan spesifik tugas dan layanan yang mereka berikan.