PORTAL7.CO.ID - Masyarakat yang berdomisili di wilayah Kabupaten Badung, Tabanan, dan Jembrana kini memiliki opsi praktis untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling ini hadir sebagai solusi jemput bola agar warga tidak perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan mobilisasi ini sangat membantu para pemilik SIM A dan SIM C yang ingin melakukan perpanjangan dokumen tanpa mengganggu rutinitas harian mereka. Proses yang ditawarkan melalui fasilitas ini dinilai lebih cepat dan efisien bagi warga dengan jadwal padat.

Informasi mengenai jadwal dan lokasi operasional layanan SIM Keliling untuk wilayah Badung, Tabanan, dan Jembrana pada Selasa, 28 April 2026, telah dirilis secara resmi. Pelayanan ini akan dimulai sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian setempat.

Bagi warga Kabupaten Badung, terdapat dua titik lokasi pelayanan yang telah disiapkan oleh petugas kepolisian. Titik pertama berlokasi di Damkar Dalung, yang berada di sisi timur Pasar Dalung, untuk memudahkan akses warga setempat.

Lokasi kedua untuk wilayah Badung dipusatkan di Mall Pelayanan Publik yang terletak di kawasan Puspem Badung. Kedua lokasi ini akan melayani permohonan perpanjangan SIM mulai pukul 08.30 WITA hingga semua antrean selesai pada hari tersebut.

Sementara itu, di Kabupaten Tabanan, layanan SIM Keliling pada tanggal 28 April 2026 akan beroperasi di Astra Motor Gerokgak. Waktu pelayanan di lokasi ini akan dimulai lebih awal, yakni pukul 08.00 WITA, dan akan berlangsung sampai seluruh permohonan selesai diproses.

Warga Kabupaten Jembrana juga dapat memanfaatkan layanan ini dengan mendatangi Pasar Senggol Pekutatan. Sama seperti di Tabanan, operasional pelayanan di Jembrana juga dibuka mulai pukul 08.00 WITA dan akan berakhir setelah semua pemohon mendapatkan layanan.

Besaran biaya resmi untuk proses perpanjangan masa berlaku SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya ini mencakup tarif standar untuk penerbitan dokumen perpanjangan.

Dilansir dari Detikcom, besaran biaya pokok untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C ditetapkan sebesar Rp75.000. Pemohon juga diwajibkan menyiapkan biaya tambahan untuk keperluan tes kesehatan dan pemeriksaan psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.