PORTAL7.CO.ID - Banyak pengendara kendaraan bermotor sering kali lengah dan tidak menyadari bahwa masa kedaluwarsa Surat Izin Mengemudi (SIM) telah terlewati. Kelalaian kecil dalam memantau tanggal tersebut dapat mengakibatkan hambatan signifikan dalam mobilitas karena harus mengikuti prosedur administrasi yang berlaku.
Menurut regulasi terkini yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, SIM yang telah melewati batas waktu aktifnya tidak lagi bisa diperpanjang secara otomatis seperti prosedur biasa. Pemegang dokumen tersebut diwajibkan untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM dengan status layaknya pemohon yang baru pertama kali mengajukan.
Ketentuan mengenai hal ini secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 5 Tahun 2021 sebagai landasan hukum utama. Hal tersebut ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (3) peraturan tersebut mengenai kewajiban penerbitan ulang jika masa berlaku sudah lewat.
"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," bunyi kutipan aturan tersebut mengenai status SIM mati.
Data dari Digital Korlantas Polri menunjukkan bahwa masa berlaku standar untuk setiap SIM ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal penerbitan awal dokumen tersebut. Oleh karena itu, pengendara diimbau keras untuk mengurusnya sebelum tenggat waktu tersebut benar-benar terlewati.
Terkait kondisi di luar kendali, terdapat pengecualian di mana perpanjangan SIM yang mati masih diizinkan, yakni dalam situasi yang dikategorikan sebagai "Keadaan Kahar" atau situasi darurat bencana alam. Kebijakan khusus ini harus didasarkan pada Keputusan resmi dari Kakorlantas Polri.
Selain karena habis masa berlaku, SIM juga dinyatakan tidak sah jika ditemukan kerusakan data atau adanya upaya perubahan ilegal pada dokumen tersebut. Selain itu, pencabutan izin oleh Satpas berdasarkan putusan pengadilan juga menjadi salah satu penyebab dokumen mengemudi tersebut menjadi tidak berlaku.
Korlantas Polri kini memfasilitasi kemudahan layanan digital bagi masyarakat melalui aplikasi resmi bernama SINAR (SIM Nasional Presisi). Langkah awal bagi pengguna adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan menyelesaikan proses verifikasi data diri terlebih dahulu.
Setelah proses verifikasi selesai, pemohon kemudian memilih menu "SIM" dan menekan opsi "Pendaftaran SIM" untuk memulai proses pengajuan. Pemohon akan diarahkan untuk mengikuti semua instruksi pengisian data, melakukan unggah dokumen pendukung, dan menyelesaikan pembayaran biaya secara daring.