PORTAL7.CO.ID - Momen yang paling dinantikan oleh jutaan pekerja di Indonesia, yakni pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, kini mulai menemui titik terang. Baik Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, maupun pegawai swasta tengah bersiap menyambut tunjangan tahunan menjelang Idul Fitri 1447 H. Kepastian mengenai waktu pembayaran menjadi topik hangat yang terus dipantau oleh masyarakat luas di seluruh tanah air.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal positif terkait proses administrasi tunjangan tersebut pada Senin, 2 Maret 2026. Beliau menegaskan bahwa pengumuman resmi mengenai jadwal pencairan bagi ASN akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat. Saat ini, seluruh berkas pendukung sedang dalam tahap finalisasi agar pembayaran dapat berjalan tepat waktu sesuai rencana.
Di sisi lain, PT Taspen (Persero) melalui pernyataan resminya pada akhir Februari 2026 mengonfirmasi bahwa mereka masih menunggu payung hukum yang sah. Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sangat diperlukan sebagai landasan legalitas untuk mendistribusikan hak para pensiunan di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini diambil guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana negara kepada para purnatugas.
Jika menilik pada regulasi PP Nomor 11 Tahun 2025, pencairan THR bagi ASN idealnya dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum lebaran. Mengingat Idul Fitri 1447 H diprediksi jatuh pada 21 Maret 2026, maka proses transfer dana diperkirakan mulai mengalir sejak 6 Maret 2026. Skema ini mencakup PNS, anggota TNI/Polri, serta penerima pensiun yang tersebar di berbagai instansi pusat maupun daerah.
Bagi karyawan swasta dan pegawai BUMN/BUMD, aturan main pencairan THR merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang mewajibkan pembayaran paling lambat H-7 lebaran. Berdasarkan kalender hijriah, perusahaan memiliki tenggat waktu hingga 14 Maret 2026 untuk menunaikan kewajiban finansial tersebut kepada para pekerjanya. Ketentuan ini bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha guna menjaga kesejahteraan buruh.
Komponen THR bagi aparatur negara tahun ini tetap meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan lainnya. Bagi tenaga pendidik seperti guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja, pemerintah akan memberikan tunjangan profesi sebagai penggantinya. Hal ini bertujuan untuk memberikan apresiasi yang adil bagi seluruh elemen pelayan publik yang telah mengabdi.
Selain THR, pemerintah juga memberikan kabar gembira mengenai rencana pencairan Gaji 13 yang dijadwalkan pada pertengahan tahun 2026. Merujuk pada aturan yang ada, dana tambahan tersebut kemungkinan besar akan cair antara bulan Juni hingga Juli mendatang untuk membantu biaya pendidikan. Dengan adanya kepastian jadwal ini, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga dan stabilitas ekonomi nasional terus menguat.
Sumber: Infonasional