Menjelang momentum Ramadhan dan Idulfitri 2026, Bank Indonesia kembali memfasilitasi kebutuhan uang kartal masyarakat melalui layanan penukaran uang baru. Langkah strategis ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan uang layak edar di tengah masyarakat selama periode hari raya. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan prosedur resmi agar proses transaksi berjalan aman dan nyaman.
Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran uang baru sebesar Rp 5.300.000 per individu guna menjamin pemerataan distribusi. Paket penukaran tersebut mencakup berbagai pecahan mulai dari Rp1.000 hingga Rp50.000 dengan jumlah lembar yang telah ditentukan. Kebijakan ini berlaku secara nasional untuk menghindari dominasi penukaran oleh pihak-pihak tertentu.
Program yang bertajuk Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idulfitri (Serambi) 2026 ini menyediakan berbagai titik layanan yang mudah dijangkau. Selain melalui kas keliling, masyarakat dapat mendatangi kantor bank umum, rumah ibadah, hingga pusat keramaian lainnya. Distribusi yang luas diharapkan mampu menekan potensi penukaran uang ilegal di area publik yang berisiko tinggi.
Deputi Gubernur BI, Ricky P Gozali, menegaskan bahwa tradisi berbagi uang baru saat Lebaran sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya Indonesia. Beliau menyampaikan bahwa program Serambi 2026 hadir khusus untuk memastikan seluruh layanan penukaran uang Rupiah berjalan dengan tertib dan efisien. BI berkomitmen menjaga kualitas uang yang beredar agar tetap dalam kondisi prima bagi masyarakat.
Proses penukaran di titik layanan Bank Indonesia dilakukan secara tunai atau metode cash to cash bagi para pemohon. Sementara itu, untuk layanan di perbankan umum, masyarakat memiliki fleksibilitas lebih dengan opsi transaksi tunai maupun non-tunai. Perbedaan kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi dan regulasi internal dari masing-masing bank penyelenggara.
Calon penukar wajib melakukan registrasi terlebih dahulu melalui platform resmi PINTAR BI di laman https://pintar.bi.go.id sebelum datang ke lokasi. Melalui aplikasi tersebut, warga dapat memilih lokasi, jadwal, serta jenis layanan yang masih memiliki kuota tersedia secara transparan. Saat hari penukaran, masyarakat wajib membawa bukti pemesanan digital, KTP asli, serta uang tunai yang akan ditukarkan.
Penting bagi masyarakat untuk mematuhi jadwal yang telah dipilih karena pesanan yang tidak diambil pada waktunya akan otomatis hangus. Layanan ini tidak dapat diwakilkan kepada orang lain demi menjaga keamanan serta validitas data pemesan yang telah terdaftar. Jika kuota masih tersedia, masyarakat tetap diperbolehkan melakukan pemesanan ulang untuk jadwal berbeda di sistem PINTAR.
Sumber: Infonasional