Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan klarifikasi resmi guna meredam spekulasi publik mengenai regulasi impor dari Amerika Serikat. Ia membantah keras kabar yang menyebutkan bahwa produk asal Negeri Paman Sam tersebut bisa melenggang bebas ke pasar domestik tanpa sertifikasi halal. Penegasan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen di seluruh pelosok tanah air.

Teddy menyatakan dengan tegas bahwa informasi yang tengah viral tersebut sama sekali tidak memiliki landasan fakta yang kuat. Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen penuh untuk menjalankan regulasi jaminan produk halal sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini. Segala bentuk barang konsumsi yang beredar di masyarakat dipastikan telah melewati proses verifikasi yang sangat ketat dan transparan. "Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar," ungkap Teddy pada Minggu (22/2/2026). Ia menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi tersebut tetap berlaku bagi seluruh produk yang dipersyaratkan oleh otoritas terkait di Indonesia. Kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap keamanan konsumsi masyarakat dari komoditas luar negeri.

Dalam penjelasannya, Teddy menyebutkan bahwa produk impor harus memenuhi standar dari lembaga sertifikasi halal di AS maupun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pemerintah Indonesia saat ini telah menjalin kerja sama dan mengakui kredibilitas beberapa lembaga sertifikasi internasional asal Amerika Serikat. Nama-nama seperti Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA) serta Halal Transactions of Omaha (HTO) menjadi mitra resmi dalam proses ini.

Selain aspek kehalalan, Seskab juga mengingatkan bahwa standar keamanan produk lainnya tetap menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Produk berupa alat kesehatan hingga kosmetik wajib memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum didistribusikan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak memberikan perlakuan khusus atau kemudahan yang melanggar prosedur keamanan bagi produk Amerika.

Kebijakan perdagangan ini didasarkan pada skema Mutual Recognition Agreement (MRA) yang merupakan perjanjian saling pengakuan antarnegara di tingkat global. Mekanisme tersebut berfungsi sebagai alat penyetaraan standar sertifikasi halal sehingga proses perdagangan internasional tetap terjaga integritasnya. Pemerintah memastikan bahwa setiap butir kesepakatan dagang tetap mengedepankan perlindungan konsumen serta kepatuhan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI).

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa kerja sama bilateral dengan Amerika Serikat tidak mencederai kedaulatan regulasi pangan di dalam negeri. Teddy mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya terkait kebijakan impor tersebut. Pengawasan ketat akan terus dilakukan guna menjamin bahwa semua produk yang masuk ke Indonesia benar-benar aman dan layak konsumsi.

Sumber: Infonasional

https://www.infonasional.com/seskab-bantah-produk-as-bebas-sertifikasi-halal-masuk-indonesia