Bogor – Polemik pembangunan gereja di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kembali mencuat setelah Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Umat Islam (BP2UI) menyampaikan keberatan atas ketidaksesuaian dokumen perizinan yang digunakan.


Pembangunan rumah ibadah tersebut dinilai tidak sesuai prosedur karena menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tercatat untuk Desa Gunung Putri, padahal lokasi fisik bangunan berada di Desa Tlajung Udik. Ketidaksesuaian ini telah menjadi sorotan dalam sejumlah pertemuan lintas instansi, termasuk pada 10 Oktober dan 17 November 2025.


“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi menyangkut ketertiban administrasi dan potensi gesekan sosial,” ujar Ketua BP2UI, H. Anhari Sulthoni, SH, MH, dalam siaran pers yang dirilis Sabtu, 6 Desember 2025.


Menurut BP2UI, pembangunan tetap berjalan meski telah disepakati untuk dihentikan sementara hingga dokumen diperbaiki. Hal ini mendorong 405 warga menandatangani surat resmi kepada Bupati dan Kepala Tata Ruang Kabupaten Bogor, meminta penghentian dan pembongkaran bangunan yang dianggap tidak sah.


BP2UI juga telah meminta klarifikasi ke Dinas Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor, yang menyatakan bahwa dokumen IMB tidak serasi dan seharusnya ditolak karena tidak sesuai dengan lokasi dan prosedur yang berlaku.


Di sisi lain, panitia pembangunan gereja melalui Agus Dinus menyatakan bahwa IMB yang digunakan merupakan dokumen lama yang diterbitkan pada Desember 2000. Ia mengakui adanya kesalahan penulisan nama desa, namun menyebut hal itu telah dikoreksi melalui surat revisi dari DPKPP.


“Kami tidak mengubah lokasi atau luas bangunan. Ini murni soal administrasi, bukan pelanggaran izin,” jelas Agus.


Meski demikian, BP2UI menilai bahwa klarifikasi administratif tidak cukup untuk menjawab keresahan warga. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas demi menjaga ketertiban dan mencegah potensi konflik horizontal.*