PORTAL7.CO.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) telah menjatuhkan sanksi berat kepada sembilan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sanksi ini dijatuhkan menyusul mencuatnya kasus penyajian menu kelapa utuh dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat viral di berbagai platform.
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran standar operasional tersebut, kesembilan SPPG yang berada di wilayah Gresik tersebut harus menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional mereka. Keputusan ini merupakan respons cepat BGN terhadap ketidakpatuhan terhadap pedoman menu yang telah ditetapkan.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan kekecewaannya atas insiden yang terjadi. Ia menyoroti bahwa menu kelapa utuh ini sebelumnya sudah pernah menimbulkan polemik di beberapa daerah lain.
Nanik Sudaryati Deyang menekankan pentingnya pembelajaran dari kejadian serupa agar tidak terulang kembali di masa mendatang. "Seharusnya hal itu menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih berhati-hati dalam menentukan menu yang diberikan kepada penerima manfaat," ungkapnya.
BGN menegaskan bahwa permintaan dari penerima manfaat tidak dapat dijadikan justifikasi untuk menyimpang dari standar yang ada. Menurut regulasi yang berlaku, pengelola SPPG wajib mematuhi secara ketat menu dan standar operasional yang telah digariskan dalam program MBG.
Oleh karena itu, langkah penghentian sementara operasional sembilan SPPG di Gresik ini diambil guna dilakukan proses evaluasi menyeluruh terhadap praktik layanan mereka. Proses evaluasi ini diharapkan dapat mengidentifikasi akar masalah ketidaksesuaian standar tersebut.
Selain penghentian sementara layanan, pimpinan dari masing-masing SPPG juga akan menghadapi sanksi disipliner dari BGN. Sanksi ini disiapkan untuk memastikan akuntabilitas di tingkat manajemen.
Nanik Sudaryati Deyang juga memberikan peringatan keras bagi para kepala SPPG terkait peran kepemimpinan mereka. "Saya juga perintahkan Kepala SPPG ditindak tegas dengan memberikan SP1 atau rotasi karena sebagai pimpinan tidak mengikuti berita sehingga kejadian serupa terulang," ujarnya.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengonfirmasi bahwa penghentian operasional sembilan SPPG tersebut efektif berlaku sejak tanggal 14 Maret 2026. Informasi ini diperbarui pada Senin, 16 Maret 2026, pukul 16:10 WIB.