PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan penjelasan resmi mengenai anggaran jasa laundry senilai Rp450 juta yang dialokasikan untuk lingkungan rumah jabatan gubernur. Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya polemik dan kesalahpahaman publik terkait pos pengadaan tersebut.

Ketidakjelasan muncul karena pemahaman publik yang terbatas hanya merujuk pada judul pengadaan di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Hal ini memicu persepsi bahwa dana tersebut hanya diperuntukkan bagi pencucian pakaian kepala daerah.

Plt Kepala Biro Umum Setda Kaltim, Astri Intan Nirwangi, menyampaikan bahwa anggaran tersebut mencakup pembersihan berbagai perlengkapan di enam gedung besar dan fasilitas pendukung lainnya. Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor Diskominfo Kaltim pada Selasa (5/5/2026).

Dilansir dari Detikcom, Astri menjelaskan bahwa deskripsi pekerjaan dalam sistem pengadaan memuat rincian yang jauh lebih luas dari sekadar pakaian pejabat. Dana tersebut juga digunakan untuk mencuci perlengkapan lain yang menunjang operasional fasilitas tersebut.

Astri Intan Nirwangi menegaskan bahwa anggapan publik mengenai fokus anggaran tersebut keliru. "Yang dibaca orang kan cuma laundry pakaian kepala daerah Rp 450 juta. Padahal kalau dibuka rinciannya, itu bukan hanya pakaian," ujarnya.

Ia merinci bahwa anggaran tersebut juga mencakup pencucian tekstil interior seperti karpet, gorden, sprei, bed cover, serta cover meja dan kursi jamuan. Semua item ini merupakan bagian dari operasional rutin rumah jabatan.

Peningkatan intensitas penggunaan fasilitas menjadi alasan utama meningkatnya kebutuhan jasa pencucian ini. Kebijakan efisiensi memindahkan banyak kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan acara kemasyarakatan ke lingkungan rumah jabatan.

"Sekarang kegiatan OPD, kegiatan keagamaan, organisasi masyarakat, hampir semua banyak dilaksanakan di rumah jabatan dan gedung-gedung yang kami kelola. Jadi otomatis operasionalnya juga meningkat," kata Astri Intan Nirwangi, Plt Kepala Biro Umum Setda Kaltim.

Fasilitas tersebut mencakup pendopo, guest house dengan sepuluh kamar, ruang VIP, hingga musala yang sering digunakan oleh ASN maupun masyarakat umum untuk ibadah dan kegiatan keagamaan. Perlengkapan seperti mukena dan sajadah juga masuk dalam pos pencucian rutin.