SEMARANG – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana perbankan dengan terdakwa Dicky Syahbandinata di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (1/4/2026). Keterangan saksi mahkota memperkuat posisi pembelaan, sementara majelis hakim memberikan apresiasi terhadap tim penasihat hukum.
Dalam persidangan tersebut, Dicky Syahbandinata hadir sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa lainnya, yakni Yuddy Renaldi dan Beni Riswandi. Langkah Dicky yang bersedia memberikan keterangan di bawah sumpah ini mendapat apresiasi dari majelis hakim. Dalam kesaksiannya, ia menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur perbankan yang dilakukan oleh para terdakwa.
Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Prof. OC Kaligis, menyatakan bahwa keterangan saksi mahkota tersebut secara langsung mematahkan konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Sudah jelas dari keterangan saksi mahkota, tidak ada kesalahan prosedur. Dengan demikian, dakwaan jaksa seharusnya gugur," ujar Kaligis usai persidangan.
Polemik Keterangan Ahli
Persidangan juga diwarnai perdebatan mengenai konsistensi keterangan ahli. Majelis hakim menekankan pentingnya objektivitas setelah muncul polemik terkait keterangan ahli keuangan negara. Menurut Kaligis, pendapat ahli tersebut menuai protes dari berbagai pihak di ruang sidang karena dinilai tidak konsisten dalam mendefinisikan keuangan negara serta kurang memahami aspek risiko bisnis.
Sebaliknya, tim pembela menilai keterangan dari ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iswandi, jauh lebih objektif. Ahli OJK tersebut menitikberatkan pada unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara perbankan. Dalam sesi ini, majelis hakim sempat menyinggung bahwa terdapat 28 bank yang diduga menjadi korban dalam perkara serupa.
"Ahli dari OJK menjelaskan dari sisi mens rea. Hakim bahkan sempat menyinggung ada 28 bank yang menjadi korban dalam pusaran kasus ini," lanjut Kaligis.
Prosedur Kredit dan Dugaan Penipuan
OC Kaligis menegaskan bahwa seluruh proses pemberian kredit di Bank BJB telah melewati tahapan yang ketat dan sesuai aturan yang berlaku, mulai dari analisis awal hingga keputusan di tingkat rapat komite kredit.
Ia berargumen bahwa dugaan penipuan yang terjadi dalam kasus ini dilakukan oleh pihak luar setelah dana kredit dicairkan oleh bank. Oleh karena itu, tanggung jawab pidana dinilai tidak dapat dibebankan kepada pihak internal bank yang telah menjalankan tugas sesuai SOP.
"Penipuan terjadi setelah kredit diberikan, dan pelakunya bukan dari pihak bank. Prosedur dari analisa awal sampai rapat komite sudah diikuti semua," tegasnya.