PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Trenggalek secara resmi mengambil langkah strategis dengan melakukan pergantian jabatan untuk posisi Camat Pule. Langkah ini diambil menyusul adanya polemik yang berkembang di kalangan publik baru-baru ini.

Pergantian jabatan ini secara spesifik menyasar Camat Pule saat itu, Dwi Ratna Widyawati. Keputusan ini diambil setelah mencuatnya kontroversi terkait isu peminjaman dana yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Peristiwa pergantian jabatan ini secara resmi dilaksanakan pada hari Jumat sore, tepatnya tanggal 8 Mei 2026. Keputusan ini menandai respons cepat dari pemerintah daerah terhadap isu yang menjadi perhatian masyarakat.

Keputusan mutasi jabatan tersebut dikuatkan melalui penetapan Keputusan Bupati dengan nomor 800.1.3.3/65/406.029/2026. Dokumen resmi ini menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan rotasi di tingkat kecamatan tersebut.

Prosesi serah terima jabatan dan penetapan keputusan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohammad Natanegara. Hal ini menunjukkan pentingnya isu tersebut di mata pimpinan daerah.

Acara resmi penetapan keputusan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan di lokasi strategis, yaitu Gedung Bhawarasa. Lokasi ini menjadi pusat kegiatan pemerintahan daerah saat itu.

Dikutip dari JABARONLINE.COM, pergantian jabatan ini merupakan tindak lanjut atas munculnya kontroversi peminjaman dana PBB yang sempat mengemuka di media beberapa waktu sebelumnya.

"Pemerintah Kabupaten Trenggalek secara resmi melakukan pergantian jabatan Camat Pule, Dwi Ratna Widyawati, menyusul munculnya kontroversi terkait peminjaman dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Jumat sore, 8 Mei 2026," demikian bunyi bagian awal informasi tersebut.

Lebih lanjut, mengenai prosedur mekanismenya, "Keputusan mutasi ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Bupati nomor 800.1.3.3/65/406.029/2026, yang prosesnya dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohammad Natanegara, di Gedung Bhawarasa," tambah informasi tersebut.