PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia telah mengambil langkah konkret dalam mengalokasikan dana untuk pembayaran tunjangan tambahan, yaitu Gaji ke-13, bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 ini. Tunjangan ekstra ini bertujuan strategis untuk meringankan beban kebutuhan pegawai, terutama menjelang dimulainya tahun ajaran sekolah baru.
Meskipun dukungan finansial ini telah dipastikan, banyak kalangan ASN masih menantikan kepastian mengenai tanggal pasti pencairan dana tersebut, sebagaimana diinformasikan dilansir dari Bansos. Informasi yang dinanti ini krusial bagi perencanaan keuangan rumah tangga mereka sepanjang tahun.
Landasan hukum yang mengatur secara detail mengenai pemberian Gaji ke-13 tahun 2026 ini tertuang secara komprehensif dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi ini berfungsi sebagai petunjuk teknis utama untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang dananya bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Lebih lanjut, payung hukum pemberian tunjangan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah disahkan. Peraturan tersebut secara eksplisit memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menyalurkan tunjangan ini kepada berbagai kelompok penerima yang telah ditetapkan.
PP Nomor 9 Tahun 2026 menyatakan bahwa pemerintah berwenang memberikan tunjangan ini kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya. Kelompok-kelompok ini mencakup ASN aktif, pejabat negara, prajurit TNI/Polri, dan pensiunan yang berhak menerima manfaat tersebut.
Berdasarkan penetapan regulasi yang berlaku, semua kategori penerima berhak memperoleh Gaji ke-13 dengan perhitungan yang didasarkan pada komponen penghasilan melekat pada bulan Mei 2026. Ini berarti basis perhitungan tunjangan tersebut adalah gaji pokok ditambah seluruh tunjangan yang diterima pada periode tersebut.
Besaran Gaji ke-13 yang akan diterima oleh setiap ASN akan bersifat individual, karena disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, serta akumulasi masa kerja masing-masing pegawai. Komponen penghasilan yang membentuk total Gaji ke-13 ini terdiri dari beberapa unsur pendapatan yang melekat.
Penting untuk diketahui bahwa pembayaran Gaji ke-13 ini tetap tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, pemerintah telah menggarisbawahi bahwa PPh yang timbul dari tunjangan ini akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak pemerintah.
Pasal 15 dari peraturan terkait mengindikasikan bahwa jadwal pencairan Gaji ke-13 ini direncanakan dapat terealisasi paling cepat pada bulan Juni 2026. Disebutkan bahwa "Apabila terjadi kendala administratif, pembayaran bisa saja dilakukan setelah bulan Juni," sebagaimana tertulis dalam peraturan tersebut.