PORTAL7.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare mengutarakan keprihatinan mendalam terhadap gelombang pengunduran diri yang terjadi di kalangan pejabat eselon II Pemerintah Kota Parepare pada hari Selasa, 21 April 2026. Kejadian ini menimbulkan spekulasi mengenai adanya tekanan dalam penataan birokrasi di bawah kepemimpinan Wali Kota Tasming Hamid.

Dilansir dari Detikcom, tercatat ada lima pejabat eselon II yang resmi mengajukan pengunduran diri, sementara lima pejabat lainnya harus menerima sanksi tegas berupa nonjob dan demosi. Kebijakan ini disebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang menurut DPRD memerlukan penjelasan lebih transparan kepada publik.

Sappe, selaku Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Parepare, menyampaikan adanya isu mengenai pemaksaan mundur terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh oknum tertentu. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar alasan di balik setiap promosi maupun pencopotan jabatan dipublikasikan secara terbuka.

"Kami hanya sekadar mendengar isu bahwa mereka disuruh mundur oleh oknum atau salah satu oknum dari ASN itu sendiri. Ada juga yang karena kesalahan sehingga mereka disuruh mundur," kata Sappe, Sekretaris Pansus LKPJ DPRD Parepare.

Sappe menekankan pentingnya akuntabilitas dalam setiap keputusan demosi yang dijatuhkan kepada para pejabat tersebut. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelanjutan karier ASN yang telah dibangun selama puluhan tahun agar tidak terhenti tanpa dasar hukum yang jelas.

"Ketika mereka kena demosi, harus dipublikasikan apa kesalahan mereka. Begitu juga ASN yang mendapatkan promosi, harus dipublikasikan apa kelebihan atau keahlian mereka. Jadi antara promosi dan demosi itu hampir sama, satu (karena) kesalahan, satu penghargaan," ujar Sappe, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD.

DPRD juga mencurigai bahwa LHP Inspektorat digunakan sebagai instrumen untuk menekan para pejabat agar melepaskan jabatannya. Pihak legislatif mempertanyakan korelasi antara temuan pemeriksaan tersebut dengan sanksi berat yang dijatuhkan kepada sejumlah pejabat.

"Tetapi ini kita tidak tahu apa sih bentuk kesalahan mereka sehingga ada yang dinonjobkan, ada yang diturunkan pangkatnya. Kasihan karier mereka sebagai ASN sudah puluhan tahun tiba-tiba dinonjobkan, sementara sampai saat ini kesalahan mereka kami tidak tahu," tutur Sappe.

Rekomendasi resmi mengenai polemik ini telah dimasukkan oleh legislatif ke dalam LKPJ Wali Kota tahun 2025. Pemerintah Kota Parepare diminta untuk menjaga integritas birokrasi dan menghindari praktik pemaksaan pengunduran diri pejabat.