PORTAL7.CO.ID - Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, secara resmi menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat menyusul kontroversi besar mengenai pengadaan fasilitas rumah dinas yang bernilai miliaran rupiah. Permintaan maaf ini muncul setelah publik menyuarakan protes keras atas rencana renovasi dan pembelian aset mewah di lingkungan pemerintahannya.
Polemik ini dipicu oleh beberapa rencana pengadaan fasilitas yang dianggap tidak sejalan dengan kebutuhan prioritas rakyat, terutama mobil dinas seharga Rp 8,5 miliar yang akhirnya dibatalkan akibat tekanan publik pada Februari 2026. Selain itu, masyarakat juga mengkritik keras rencana renovasi rumah jabatan senilai Rp 25 miliar dan pembelian kursi pijat senilai Rp 125 juta.
Kejadian ini mencapai puncaknya dengan adanya aksi unjuk rasa besar yang diselenggarakan pada 21 April 2026, yang menuntut pertanggungjawaban lebih lanjut dari sang gubernur. Menanggapi hal tersebut, Rudy Mas'ud kembali mengunggah pernyataan resmi di media sosial untuk meredam kemarahan publik.
Dilansir dari Detikcom, Rudy Mas'ud mengungkapkan penyesalannya atas kegaduhan yang terjadi dan menyatakan telah melakukan perenungan mendalam mengenai sikap dan komunikasinya selama ini. "Di bulan yang penuh maghfirah, teriring permohonan maaf kami kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kaltim," kata Rudy Mas'ud.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas fasilitas yang dianggap mewah di luar fungsi kedinasan, Rudy menawarkan solusi pribadi untuk meredam isu tersebut. Ia secara spesifik menyatakan kesediaannya untuk menanggung biaya beberapa item yang menjadi sorotan utama publik.
"Saya akan menanggung secara pribadi item renovasi rumah dinas yang di luar fungsi kedinasan, termasuk kursi pijat dan akuarium air laut," sambung Rudy Mas'ud mengenai komitmen pribadinya.
Namun, upaya gubernur untuk menanggung biaya tersebut secara pribadi menghadapi kendala administratif dari aturan kepegawaian negara. Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimaksud sudah terdaftar resmi sebagai aset daerah.
"Hal ini karena barang tersebut telah tercatat sebagai aset Pemprov dan tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan mekanisme lelang," ujar Muhammad Faisal mengenai kendala administrasi penggantian dana pribadi.
Lebih lanjut, Muhammad Faisal memberikan klarifikasi pada Jumat (1/5/2026) terkait rincian anggaran yang tertera dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Ia membantah bahwa anggaran Rp 125 juta hanya diperuntukkan bagi satu unit kursi pijat seperti yang sempat beredar di publik.