PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia secara resmi memutuskan untuk menanggung tambahan biaya tiket pesawat bagi jemaah haji sebesar Rp1,77 triliun. Kebijakan ini diambil menyusul lonjakan harga avtur yang dipicu oleh ketegangan konflik di Timur Tengah pada Rabu (15/4/2026).

Langkah strategis tersebut bertujuan untuk memastikan beban finansial akibat kenaikan bahan bakar pesawat tidak dialihkan kepada para jemaah. Rencananya, para jemaah haji Indonesia akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci pada akhir bulan depan.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa permintaan kenaikan tarif muncul secara mendadak dari maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Informasi mengenai penyesuaian biaya operasional penerbangan ini juga dilansir dari Detik Finance.

"Sepuluh hari lalu adalah masa yang sangat krusial bagi kami karena Garuda meminta perubahan harga tiket jemaah haji, dan saat kami tanyakan kepada pihak Saudi, ternyata mereka juga meminta tambahan karena harga avtur yang naik," ujar Irfan, Menteri Haji dan Umrah.

Mengingat persiapan teknis keberangkatan jemaah sudah mencapai tahap final, Irfan segera melaporkan situasi mendesak ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara kemudian memberikan instruksi tegas agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menyerap seluruh selisih biaya tersebut.

"Tambahan biaya yang dibutuhkan untuk kedua maskapai ini mencapai hampir Rp1,77 triliun dan kami sempat merasa kewalahan, namun Presiden menginstruksikan agar beban ini jangan diberikan kepada jemaah sebagai bentuk komitmen beliau," ujar Irfan, Menteri Haji dan Umrah.

Mengenai mekanisme pencairan dana, kementerian terkait saat ini sedang berkoordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan. Fokus utama koordinasi tersebut adalah untuk menetapkan payung hukum yang tepat agar penyaluran subsidi berjalan lancar.

"Kami masih mendiskusikan landasan hukumnya dengan rekan-rekan di Kemenkeu, namun yang pasti anggarannya sudah tersedia dan sumbernya akan segera saya sampaikan dalam waktu dekat," papar Irfan, Menteri Haji dan Umrah.

Secara terperinci, maskapai Garuda Indonesia mengajukan kenaikan biaya sebesar Rp7 juta per jemaah. Sementara itu, pihak Saudia Airlines meminta tambahan sekitar 485 dolar AS atau setara dengan Rp8,29 juta per orang.