JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras kualitas premium.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil kajian mendalam yang mempertimbangkan fluktuasi harga beras di berbagai wilayah di Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50.000 per jiwa dan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Kiai Noor menekankan bahwa angka tersebut menjadi pedoman seragam bagi pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026, khususnya bagi pembayaran yang dilakukan melalui BAZNAS. Ia juga mengimbau BAZNAS di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia untuk menjadikan ketetapan ini sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing.
Meski demikian, BAZNAS memberikan ruang bagi daerah untuk melakukan penyesuaian jika terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di wilayah tersebut.
“Dalam kondisi tertentu, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang tetap merujuk pada syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Terkait waktu pembayaran, zakat fitrah sudah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran kepada mustahik (penerima zakat) wajib diselesaikan sebelum khatib naik mimbar pada hari raya tersebut.
Kiai Noor berharap ketetapan ini dapat menciptakan pengelolaan zakat yang lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Ia juga memastikan seluruh proses pengelolaan zakat di BAZNAS memegang teguh prinsip 3A.
“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Zakat akan disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” tegasnya.