PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat secara resmi memberlakukan kebijakan penghapusan denda pajak daerah mulai 15 April hingga 30 Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai kado spesial bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lombok Barat yang ke-68.
Kebijakan strategis ini diluncurkan untuk meringankan beban finansial warga sekaligus memberikan stimulus agar wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban mereka. Informasi mengenai program relaksasi pajak di wilayah ini dilansir dari Detikcom.
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), menegaskan bahwa program ini dirancang khusus untuk membantu warga melunasi tunggakan tanpa perlu memikirkan tambahan biaya denda. Saat ini, pemerintah daerah tengah melakukan sosialisasi secara masif agar informasi tersebut tersampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat.
"Ini bagian dari kado untuk masyarakat Lombok Barat. Kami ingin masyarakat bisa menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani denda," ujar Lalu Ahmad Zaini pada Jumat (17/4/2026).
Pemerintah daerah berharap insentif ini mampu memicu kesadaran warga untuk melunasi kewajiban pajak yang selama ini tertunda. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diharapkan dapat tercapai melalui partisipasi aktif wajib pajak selama masa periode penghapusan denda tersebut.
"Berapa pun tunggakannya, silakan dibayar pokoknya saja. Dendanya kami hapus dalam periode yang sudah ditentukan," jelas Lalu Ahmad Zaini.
Bupati juga menekankan bahwa kontribusi melalui pajak merupakan elemen krusial dalam mendukung keberlanjutan berbagai program pembangunan di wilayah Kabupaten Lombok Barat. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat dianggap menjadi kunci utama keberhasilan pembangunan daerah ke depannya.
"Pembangunan ini harus dilakukan secara bersama-sama. Tidak hanya pemerintah, tapi seluruh elemen masyarakat juga harus ikut berpartisipasi," kata beliau.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Barat, Aria Damarwulan, memberikan rincian lebih lanjut mengenai ruang lingkup kebijakan tersebut. Program ini mencakup seluruh kategori pajak yang dikelola oleh pemerintah kabupaten, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga pajak hiburan.