PORTAL7.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menyatakan dukungan penuhnya terhadap rencana kebijakan pemerintah yang akan membatasi akses platform digital dan media sosial bagi kelompok usia di bawah 16 tahun. Langkah proaktif ini diambil sebagai upaya perlindungan dini bagi generasi muda Indonesia.

Kebijakan ini difokuskan untuk menangkal berbagai ancaman negatif yang kian marak di dunia maya, termasuk paparan konten pornografi hingga aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat. Regulasi ini dipandang krusial untuk menjaga keamanan mental dan moral anak-anak Indonesia.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik, Ismail Cawidu, menegaskan pentingnya regulasi tersebut dalam konteks perlindungan anak di ruang siber. Dukungan Kemenag ini disampaikan langsung dari Jakarta pada hari Senin, 9 Maret 2026.

Dilansir dari Kompas.com, Ismail Cawidu menyampaikan komitmen kementeriannya terhadap inisiatif ini. "Jadi Kementerian Agama sangat mendukung kebijakan tersebut karena itu demi untuk melindungi anak-anak kita dari pornografi, cyberbullying dan sebagainya tadi," ujar Ismail Cawidu di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Kondisi ekosistem digital di Indonesia saat ini dinilai telah mencapai fase yang memerlukan intervensi kebijakan serius dari pemerintah untuk perlindungan anak. Oleh karena itu, penerapan regulasi baru ini dianggap sangat mendesak untuk segera dilaksanakan.

Ismail Cawidu juga menyoroti posisi strategis Indonesia dalam konteks regional terkait langkah regulasi ini. Ia optimistis Indonesia dapat menjadi pelopor di kawasan Asia Tenggara dalam menerapkan batasan usia pengguna media sosial.

Langkah Indonesia ini disebut akan mengikuti jejak negara lain yang sudah lebih dulu mengambil tindakan serupa, seperti Australia yang telah menerapkan batasan usia serupa. Beberapa negara di Eropa juga dilaporkan tengah dalam tahap persiapan untuk menerapkan kebijakan serupa.

"Kita adalah negara pertama mungkin di Asia Tenggara yang melakukan itu setelah Australia sudah lebih dulu, sementara beberapa negara di Eropa juga sedang mempersiapkan," kata Ismail.

Saat ini, sistem komunikasi digital di Indonesia masih menganut prinsip open sky policy, yang memengaruhi tingkat kontrol pemerintah terhadap penyedia layanan internet. Prinsip ini membuat kontrol negara tidak berjalan secara mutlak atau menyeluruh.