PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengeluarkan regulasi baru yang signifikan bagi para mitra pengemudi ojek online (ojol). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang ditetapkan pada hari Jumat, 1 Mei 2026.
Keputusan penting ini secara konkret memangkas besaran potongan yang selama ini diambil oleh perusahaan aplikasi dari penghasilan pengemudi. Sebelumnya, potongan tersebut mencapai angka 20 persen, namun kini telah dikurangi secara substansial menjadi hanya 8 persen saja.
Pengumuman resmi mengenai regulasi baru ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada hari pengumuman kebijakan tersebut. Langkah ini merupakan respons pemerintah terhadap tuntutan yang telah lama disuarakan oleh komunitas pengemudi di berbagai daerah di Indonesia.
Regulasi baru ini secara spesifik diatur dalam kerangka hukum mengenai Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Perpres ini berfungsi untuk menata ulang skema pembagian pendapatan antara penyedia platform digital dengan para mitra pengemudi yang berada di lapangan.
Kebijakan pemotongan tarif ini mendapatkan sambutan positif dan sangat diapresiasi oleh perwakilan komunitas pengemudi di seluruh Indonesia. Mereka menilai langkah pemerintah ini sebagai sebuah pencapaian besar dalam perjuangan mereka selama beberapa waktu terakhir untuk mendapatkan keadilan ekonomi.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan apresiasinya yang tinggi atas terbitnya peraturan yang membatasi potongan aplikasi tersebut. Ia menilai bahwa angka 8 persen ini bahkan melampaui ekspektasi awal dari tuntutan yang selama ini diajukan oleh para pengemudi.
Raden Igun Wicaksono secara khusus menggarisbawahi keberanian politik dan kepekaan sosial pemerintah dalam merespons aspirasi dari akar rumput. "Angka ini melampaui tuntutan awal asosiasi Garda serta para pengemudi ojol yang selama ini memperjuangkan skema potongan maksimal 10%. Keputusan tersebut mencerminkan keberanian politik sekaligus sensitivitas sosial pemerintah dalam merespons aspirasi akar rumput," ujar Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia.
Menurut Igun, keberhasilan ini tidak terlepas dari konsistensi para pengemudi dalam mengawal isu ini selama bertahun-tahun. Ia menegaskan bahwa pencapaian ini adalah kemenangan kolektif yang membuktikan kekuatan kajian dan data dalam memengaruhi kebijakan nasional.
"Ini adalah kemenangan kolektif bukan hanya bagi komunitas ojol, tetapi juga bagi prinsip keadilan dalam ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan," tambah Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia.