PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan penting melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Aturan ini secara spesifik bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi para pekerja transportasi berbasis aplikasi di seluruh wilayah Indonesia.

Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi perusahaan penyedia platform digital untuk memastikan mitra pengemudi mereka terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Langkah ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam memperluas jangkauan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.

Data terbaru menunjukkan bahwa per 1 April 2026, kepesertaan JKN telah mencakup sebanyak 36,4 juta jiwa, termasuk anggota keluarga dari pekerja yang terdaftar. Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai rata-rata 4,7 orang per rumah tangga, diperkirakan ada sekitar 7,74 juta pekerja yang kini mendapatkan proteksi dari sistem jaminan sosial tersebut.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menekankan bahwa perluasan cakupan saat ini difokuskan pada sektor informal karena risiko kesehatan yang melekat pada pekerjaan tersebut. BPJS Kesehatan secara proaktif telah menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pihak, termasuk PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), demi mempermudah akses pendaftaran bagi para pengemudi daring.

"BPJS Kesehatan siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi memperluas cakupan kepesertaan dan mempermudah akses layanan kesehatan. Harapannya, pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa khawatir jika jatuh sakit," ujar Pujo, Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Penegasan mengenai pentingnya peran negara dalam melindungi pekerja sektor informal ini juga disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monumen Nasional pada hari Minggu, 3 Mei 2026.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kepastian dalam hal jaminan kesehatan adalah prasyarat mutlak untuk mewujudkan kesejahteraan para pekerja di Indonesia. "Negara harus memastikan seluruh pekerja, termasuk di sektor informal, terlindungi jaminan kesehatan agar tetap produktif dan sejahtera," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat yang sangat bergantung pada ekosistem transportasi online yang terus berkembang pesat. Pemerintah menaruh harapan besar bahwa regulasi ini akan menciptakan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Presiden Prabowo Subianto juga menutup pernyataannya dengan harapan akan implementasi kebijakan yang adil bagi semua warga negara. "Kita berharap undang-undang kita selalu menjamin keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia," ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.