PORTAL7.CO.ID - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada Minggu (3/5/2026) di Kabupaten Serang menjadi momentum penting bagi jajaran pimpinan Banten untuk menyuarakan komitmen bersama. Gubernur Banten Andra Soni bersama Kapolda Banten Irjen Pol Hengki Hartawan secara tegas menyatakan keseriusan dalam memberantas praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja.

Kegiatan yang berpusat di lapangan depan PT Samator, Kawasan Industri Modern, Kabupaten Serang tersebut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta diikuti oleh massa buruh yang menyampaikan berbagai aspirasi mereka. Peristiwa ini menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir adanya praktik ilegal yang merugikan masyarakat pencari kerja.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki Hartawan menyoroti peran vital sektor ketenagakerjaan bagi perekonomian regional. Menurutnya, stabilitas dan daya saing masyarakat sangat bergantung pada kolaborasi aktif dari para pekerja di lapangan.

"Buruh merupakan kekuatan utama dalam menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan daya saing, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ujar Hengki Hartawan.

Lebih lanjut, Irjen Pol Hengki menekankan pentingnya hubungan industrial yang terjalin harmonis antara pekerja dan pihak industri. Ia meyakini bahwa sinergi yang kuat adalah prasyarat utama untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkelanjutan di Banten.

"Sinergi yang baik menjadi fondasi penting dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan," kata beliau.

Gubernur Banten Andra Soni turut memberikan pernyataan keras mengenai oknum yang mencari keuntungan secara ilegal melalui proses rekrutmen tenaga kerja. Ia menegaskan bahwa pungutan liar dalam konteks ini sudah masuk kategori tindakan kriminal yang merugikan calon pekerja.

"Percaloan itu adalah kejahatan. Kami bersama Kapolda Banten sepakat untuk menindak siapa pun yang terlibat," tegas Andra Soni.

Untuk mempermudah pengawasan dan penindakan, Pemerintah Provinsi Banten telah menyiapkan kanal khusus bagi masyarakat untuk melaporkan indikasi penyimpangan terkait ketenagakerjaan. Gubernur Andra Soni menyebutkan koordinasi antar instansi telah ditingkatkan melalui pembentukan unit pengawasan terpadu.