Larangan itu disampaikan langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto, melalui surat edaran tentang kesiapsiagaan serta pencegahan dini gangguan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat selama Ramadan.
Dalam surat edaran tersebut, sejumlah jenis usaha hiburan diwajibkan tutup sementara selama bulan Ramadan. Di antaranya live musik, klub malam, pub/bar, karaoke, panti pijat refleksi, hingga usaha spa.
“Kebijakan ini kami terapkan untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, serta kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Rudy.