PORTAL7.CO.ID - Ibadah puasa atau *ash-shiyam* bukan sekadar ritual menahan lapar dan dahaga yang bersifat mekanis, melainkan sebuah perjalanan spiritual yang sangat dalam untuk menyucikan jiwa (*tazkiyatun nafs*). Dalam khazanah keislaman, puasa dipandang sebagai madrasah tahunan yang melatih seorang hamba untuk mengendalikan hawa nafsu demi mencapai derajat ketaqwaan yang hakiki. Untuk memastikan bahwa perjalanan spiritual ini tidak sia-sia, setiap Muslim wajib memahami pondasi hukum yang membangun ibadah tersebut, yang dirumuskan oleh para ulama melalui ijtihad yang sangat teliti.
Kewajiban menjalankan ibadah puasa ini telah digariskan dengan sangat jelas dalam al-Qur'an sebagai bentuk ketaatan mutlak kepada Allah SWT. Ayat berikut menjadi landasan teologis utama yang menegaskan bahwa puasa adalah syariat yang diwariskan dari umat-umat terdahulu untuk membentuk pribadi yang bertaqwa:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 183-184)
Salah satu rukun yang paling fundamental dalam puasa adalah niat, yang menjadi pembeda antara sekadar menahan lapar biasa dengan ibadah yang bernilai pahala. Mayoritas ulama, khususnya dalam madzhab Syafii, menekankan bahwa niat puasa wajib harus dilakukan pada malam hari (*tabyit*) sebelum fajar menyingsing. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap amal perbuatan sangat bergantung pada orientasi batin pelakunya, sebagaimana ditegaskan dalam hadits masyhur berikut:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan: "Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya akan bernilai sesuai dengan tujuan hijrahnya tersebut." (HR. Bukhari dan Muslim)
Secara filosofis, puasa mengajarkan kita tentang kejujuran yang mutlak kepada Sang Pencipta, karena hanya Allah dan orang yang berpuasalah yang mengetahui keabsahan ibadah tersebut. Puasa adalah rahasia antara hamba dan Tuhannya, sebuah manifestasi dari muraqabah (perasaan selalu diawasi oleh Allah). Oleh karena itu, Allah SWT memberikan keistimewaan khusus bagi ibadah puasa dibandingkan dengan ibadah-ibadah lainnya dalam hal pembalasan pahala, sebagaimana disebutkan dalam Hadits Qudsi:
قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامُ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ، فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ يَوْمَئِذٍ وَلَا يَصْخَبْ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ: إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ
Terjemahan: "Allah 'Azza wa Jalla berfirman: Setiap amal anak Adam adalah untuknya kecuali puasa, sesungguhnya puasa itu adalah untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya. Puasa adalah perisai, maka apabila salah seorang di antara kalian berpuasa, janganlah ia berbuat rafats (berkata kotor) dan janganlah ia berteriak-teriak. Jika ada orang yang mencacinya atau memeranginya, maka hendaklah ia berkata: Sesungguhnya aku sedang berpuasa." (HR. Bukhari dan Muslim)
Ketelitian para imam madzhab dalam menyusun prasyarat puasa ini bertujuan untuk menjaga agar ibadah umat Islam tetap berada di atas koridor syariat yang lurus. Dengan mengikuti panduan fiqih yang muktabar, kita terhindar dari bid'ah atau kekeliruan yang dapat merusak esensi ibadah. Keberagaman pendapat di antara mereka bukanlah untuk membingungkan, melainkan untuk memberikan kemudahan bagi umat dalam berbagai situasi dan kondisi geografis yang berbeda-beda di seluruh dunia.
Sebagai kesimpulan, kesempurnaan puasa hanya dapat diraih dengan memadukan antara ketepatan pemahaman fi