PORTAL7.CO.ID - Perkembangan signifikan terjadi dalam persidangan kasus perdata yang melibatkan penyanyi Denada dengan Ressa Rizky Rossano di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Proses hukum ini memasuki babak baru setelah adanya putusan sela dari majelis hakim.

Pada Rabu, 22 April 2026, majelis hakim telah membacakan putusan sela terkait perkara tersebut. Keputusan ini menjadi titik balik penting dalam sengketa yang telah berlangsung di pengadilan setempat.

Pihak tergugat, Denada, mengajukan eksepsi yang kemudian dikabulkan oleh majelis hakim dalam putusan sela tersebut. Pengabulan eksepsi ini memiliki dampak langsung terhadap kelanjutan gugatan yang diajukan.

Gugatan yang semula diajukan oleh Ressa Rizky Rossano mengenai dugaan penelantaran anak kini dinyatakan gugur. Hal ini disampaikan oleh hakim setelah mempertimbangkan argumen yang disampaikan dalam eksepsi tergugat.

Dinyatakan gugur, maka gugatan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian lebih lanjut oleh kedua belah pihak. Keputusan ini mengakhiri proses pembuktian yang sebelumnya direncanakan.

Dilansir dari JABARONLINE.COM, perkembangan ini menandai kemenangan sementara bagi pihak Denada dalam menghadapi tuduhan penelantaran anak tersebut. Proses persidangan pun mengalami perubahan arah setelah putusan sela ini.

"Perkembangan signifikan terjadi dalam kasus perdata yang melibatkan penyanyi Denada dan Ressa Rizky Rossano di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi," demikian inti dari pernyataan yang disampaikan oleh pihak terkait dalam sidang tersebut.

Pengabulan eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat, Denada, secara otomatis mengakibatkan gugatan dugaan penelantaran anak dinyatakan tidak dapat dilanjutkan. Hal ini dikonfirmasi setelah putusan sela dibacakan oleh hakim pada hari Rabu, 22 April 2026.

"Keputusan ini secara otomatis mengakibatkan gugatan dugaan penelantaran anak yang sebelumnya diajukan oleh Ressa Rizky Rossano dinyatakan gugur dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian lebih lanjut," demikian salah satu poin penting dalam putusan sela yang dibacakan di PN Banyuwangi.