International Economic Association (IEA) memberikan rekomendasi strategis kepada pemerintah Indonesia dalam sebuah pertemuan di Tangerang. Langkah ini menyusul keputusan krusial Mahkamah Agung Amerika Serikat terkait arah kebijakan perdagangan internasional mereka. Indonesia diminta segera mengambil langkah diplomasi ekonomi untuk mengamankan posisi pasar di Negeri Paman Sam tersebut.

Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi telah membatalkan kebijakan tarif yang sebelumnya ditetapkan oleh mantan Presiden Donald Trump. Putusan tersebut menyatakan bahwa kebijakan tarif era Trump bertentangan dengan konstitusi negara tersebut sehingga tidak lagi berlaku. Hal ini menciptakan celah hukum baru yang dapat dimanfaatkan oleh negara mitra dagang, termasuk Indonesia, untuk menekan biaya.

Pembatalan aturan tersebut membawa angin segar sekaligus tantangan besar bagi stabilitas ekspor nasional ke depannya. Kondisi ini menuntut pemerintah untuk tidak tinggal diam dalam merespons dinamika hukum yang terjadi di Amerika Serikat. Penyesuaian kebijakan sangat diperlukan agar produk unggulan Indonesia tetap kompetitif di tengah pasar global yang terus berfluktuasi.

Sumber: Jabaronline

https://jabaronline.com/post/putusan-ma-amerika-ubah-peta-dagang-ri-didesak-lobi-ulang-tarif-ekspor