PORTAL7.CO.ID - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara resmi menyuarakan dukungan penuh terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rekomendasi tersebut secara spesifik menyangkut pembatasan masa jabatan bagi ketua umum partai politik di Indonesia.

Dukungan tegas ini disampaikan langsung oleh Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, dalam sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan pada hari Jumat, 26 April 2026. Pernyataan ini menandai posisi PSI yang sejalan dengan pandangan lembaga antirasuah mengenai reformasi internal partai politik.

Langkah pembatasan masa kepemimpinan ini dinilai oleh PSI sebagai sebuah intervensi yang krusial bagi perbaikan sistemik dalam tata kelola organisasi politik di Tanah Air. Mereka memandang ini sebagai langkah mendasar untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan jangka panjang dalam struktur partai.

Menurut pandangan PSI, pembatasan periode jabatan akan menjadi mekanisme efektif untuk memutus rantai kultur pengkultusan individu yang seringkali melekat pada kepemimpinan partai yang terlalu lama berkuasa. Hal ini juga bertujuan meminimalisir praktik-praktik negatif yang menyertainya.

Dukungan PSI ini juga selaras dengan temuan dan kajian mendalam yang telah dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK pada tahun 2025 lalu. Kajian tersebut menekankan perlunya perbaikan signifikan, terutama dalam aspek sistem kaderisasi di internal partai politik.

Ahmad Ali menegaskan bahwa pembatasan ini sangat penting untuk memastikan regenerasi kepemimpinan berjalan secara sehat dan berkelanjutan dalam tubuh partai politik. Regenerasi yang sehat dianggap sebagai kunci utama dalam mencegah stagnasi ideologi dan praktik nepotisme.

"Kami memberikan dukungan penuh terhadap rekomendasi KPK mengenai pembatasan dua periode bagi ketua umum partai politik," ujar Ahmad Ali, menggarisbawahi komitmen PSI terhadap tata kelola yang lebih baik.

Lebih lanjut, Ketua Harian DPP PSI tersebut menjelaskan bahwa pembatasan ini diperlukan untuk mengatasi masalah kultural yang telah mengakar dalam dinamika politik Indonesia. "Pembatasan ini sangat penting sebagai upaya mendasar untuk memperbaiki tata kelola dan sistem internal organisasi politik di Indonesia," kata Ahmad Ali.

Dilansir dari JABARONLINE.COM, fokus utama dari usulan ini adalah mengatasi lemahnya sistem kaderisasi yang disorot oleh lembaga otoritas pengawasan korupsi. "Pembatasan ini sejalan dengan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 yang menyoroti perlunya perbaikan serius dalam sistem kaderisasi partai," tambah Ahmad Ali.