PORTAL7.CO.ID - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengagendakan kehadirannya dalam puncak peringatan Hari Buruh Nasional atau May Day yang akan diselenggarakan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Acara penting ini dijadwalkan berlangsung pada hari Jumat, tanggal 1 Mei 2026.
Tujuan utama kehadiran kepala negara adalah untuk memberikan dukungan moral secara langsung serta menegaskan kembali komitmen kuat pemerintah terhadap perlindungan seluruh hak-hak kaum buruh di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh pihak terkait menjelang perayaan tersebut.
Rencana kehadiran Presiden ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, M Qodari, pada hari Rabu (29/4/2026). Kehadiran Presiden Prabowo dianggap sebagai simbol sinergi antara pemerintah dan elemen pekerja dalam menjaga kelangsungan lapangan kerja nasional.
"Presiden Prabowo insyaallah diagendakan hadir pada puncak peringatan Hari Buruh Nasional 2026 yang akan dilaksanakan di Monumen Nasional Jakarta," ujar M Qodari, selaku Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.
M Qodari juga menekankan bahwa posisi pemerintah saat ini adalah berdiri bersama para pekerja untuk memastikan bahwa perlindungan maksimal bagi mereka dapat terwujud. Pihaknya meyakini adanya keterkaitan erat antara kesehatan dunia usaha dan kesejahteraan para buruh.
"Pemerintah ingin menegaskan satu hal, bahwa posisi pemerintah bukan berhadapan dengan pekerja atau buruh, melainkan berdiri bersama pekerja dan buruh. Negara hadir sebagai pelindung pekerja sekaligus penjaga keberlanjutan lapangan kerja," tegas M Qodari.
Keseimbangan antara kapasitas perusahaan dan pemenuhan hak-hak pekerja menjadi fokus utama agar ekosistem ekonomi nasional tetap berjalan stabil. Selain itu, pemerintah terus berupaya memastikan buruh dapat memperoleh penghidupan yang layak melalui berbagai kebijakan strategis yang diterapkan.
"Kalau dunia usahanya enggak sehat, enggak bisa gajian ya, demikian pula sebaliknya," jelas M Qodari, menggarisbawahi pentingnya stabilitas ekonomi bagi pembayaran upah pekerja.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi, menginformasikan bahwa proses penyesuaian upah minimum untuk tahun 2026 telah selesai dilaksanakan. Kenaikan ini disusun dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi di setiap daerah.