PORTAL7.CO.ID - Perkiraan biaya pajak kendaraan bermotor untuk Toyota Fortuner varian 2.8 L keluaran tahun 2026 yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta telah mulai terkuak. Angka yang diprediksi untuk beban pajak tahunan ini dilaporkan berada di kisaran minimal Rp 10 jutaan.

Sebagai salah satu model SUV premium andalan Toyota, wajar jika tipe tertinggi ini memiliki nilai jual yang cukup tinggi. Hal ini secara otomatis berdampak pada besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang menjadi dasar perhitungan pajak oleh pemerintah daerah.

Sebagai perbandingan yang menarik, jika kita melihat tipe di bawahnya, yaitu Fortuner 2.4 L, estimasi pajak tahunannya masih berada di angka sekitar Rp 9 jutaan. Namun, untuk tipe mesin yang lebih besar, 2.8 L, tarifnya sudah memasuki kelompok dua digit.

Perhitungan pajak yang disebutkan ini secara spesifik berlaku untuk unit mobil yang pertama kali terdaftar sebagai kepemilikan di wilayah Jakarta. Besaran total yang harus dibayarkan ini mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Pajak Toyota Fortuner 2.8 L Tahun 2026 Mulai Rp 10 Jutaan," demikian judul berita yang menginformasikan estimasi biaya tersebut.

Dilansir dari Detik Oto, besaran pajak ini sangat dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh instansi terkait. Besaran NJKB inilah yang menjadi variabel utama dalam penentuan tarif pajak tahunan setiap mobil.

Data dari Permendagri tahun 2026 menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah kode varian untuk Fortuner 2.8 L. Jika pada tahun sebelumnya hanya terdapat empat kode resmi, kini jumlahnya telah melonjak menjadi sembilan kode yang tercantum dalam lampiran pemerintah.

Munculnya kode varian baru ini menimbulkan spekulasi kuat di kalangan penggemar otomotif mengenai persiapan peluncuran generasi terbaru Fortuner di Indonesia. Fenomena ini diperkuat dengan adanya penampakan purwarupa model baru yang sempat tertangkap kamera saat uji jalan di Thailand.

"Dilansir dari Detik Oto, besaran pajak ini sangat dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan," bunyi salah satu keterangan dalam artikel tersebut.