PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memastikan kelanjutan kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pengguna kendaraan listrik berbasis baterai. Langkah strategis ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekosistem transportasi yang lebih ramah lingkungan di ibu kota.
Keputusan ini secara langsung memberikan keuntungan finansial yang signifikan bagi para pemilik kendaraan listrik jika dibandingkan dengan beban pajak tahunan kendaraan bermesin bensin konvensional. Pembebasan pajak ini merupakan bagian dari insentif fiskal yang diberikan pemerintah daerah.
Saat ini, pemilik kendaraan listrik hanya diwajibkan membayar iuran tahunan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Sebagai ilustrasi, sebuah mobil listrik premium seperti Denza D9 dengan harga jual Rp 950 juta hanya memerlukan biaya pajak tahunan sebesar Rp 143 ribu.
Rekayasa Lalu Lintas Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek Diberlakukan Akibat Perbaikan Jalan
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta ini merupakan tindak lanjut konkret dari arahan pemerintah pusat mengenai pemberian insentif fiskal khusus bagi adopsi teknologi berbasis baterai. Hal ini sejalan dengan upaya nasional untuk mendorong elektrifikasi transportasi.
"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam siaran persnya.
Perbedaan beban pajak antara mobil listrik dan mobil konvensional sangat mencolok, terutama pada segmen kendaraan mewah. Sebagai perbandingan, Toyota Alphard XE bermesin bensin dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 710 juta harus membayar pajak tahunan sekitar Rp 15,053 juta di wilayah Jakarta.
Selain keringanan pajak daerah, para pengguna kendaraan listrik di Jakarta juga menikmati keistimewaan dalam mobilitas harian. Pemerintah daerah tetap mempertahankan pengecualian pembatasan lalu lintas pada ruas jalan tertentu bagi kendaraan yang tidak menghasilkan emisi gas buang.
"Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Langkah pemberian insentif ganda ini diharapkan mampu menekan angka polusi udara di Jakarta secara efektif melalui transisi konsumsi energi dari bahan bakar fosil menuju listrik. Saat ini, NJKB untuk unit Denza D9 tercatat mencapai Rp 700 jutaan berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.