Jakarta, 10 Januari 2026 – Presiden Prabowo Subianto secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera. Pembentukan Satgas ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai respons cepat terhadap dampak luas bencana yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Satgas ini dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya meliputi koordinasi kebijakan, penyusunan rencana induk, hingga pelaksanaan aksi pemulihan di lapangan.
Untuk mendukung operasionalnya, Satgas mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp60 triliun, yang sumber pendanaannya terpisah dari anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Struktur Satgas dilengkapi oleh wakil-wakil dari unsur TNI, BNPB, Polri (Brimob), hingga Danantara, menunjukkan koordinasi lintas lembaga yang kuat.