PORTAL7.CO.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi penting terkait administrasi kendaraan bermotor di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini secara spesifik memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas.

Fasilitas yang diberikan adalah izin untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pemilik kendaraan sebelumnya. Kebijakan ini berlaku sepanjang tahun 2026 sebagai masa transisi penting.

Tujuan utama dari kelonggaran persyaratan dokumen ini adalah untuk mengatasi kendala administratif yang selama ini kerap dihadapi oleh pembeli kendaraan tangan kedua. Banyak pemilik baru kesulitan mendapatkan identitas asli dari penjual kendaraan yang sudah berpindah tangan.

Kebijakan ini merupakan langkah progresif Polri untuk merapikan basis data kepemilikan kendaraan bermotor secara bertahap di tingkat nasional. Hal ini diharapkan dapat memperlancar kewajiban pajak tahunan masyarakat.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo. Ia menekankan bahwa kelonggaran ini memiliki batasan waktu yang jelas.

"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Wibowo.

Meskipun kebijakan ini bersifat nasional, pelaksanaannya di lapangan bergantung pada kesiapan masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda). Belum semua provinsi secara resmi mempublikasikan sistem dan kesiapan mereka untuk menerapkan layanan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama ini.

Dilansir dari Detikcom, kebijakan ini menjadi solusi konkret bagi warga yang kesulitan menghubungi atau meminjam identitas asli dari penjual kendaraan terdahulu. Ini menunjukkan upaya Polri dalam memberikan kemudahan layanan publik.

Salah satu wilayah yang telah mengimplementasikan kebijakan ini adalah Provinsi Kalimantan Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Pemprov Kalbar menetapkan periode khusus untuk memfasilitasi proses ini.