PORTAL7.CO.ID - Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia telah mengimplementasikan kebijakan baru yang memberikan kemudahan dalam perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Kebijakan ini secara spesifik menyasar pemilik kendaraan bekas yang tidak memiliki akses mudah terhadap KTP asli dari pemilik sebelumnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk mengatasi kendala administratif yang sering dihadapi oleh pembeli kendaraan tangan kedua. Tujuannya adalah untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang periode yang telah ditentukan.
Kebijakan relaksasi ini bersifat sementara dan berlaku secara nasional, meskipun implementasinya tetap bergantung pada pengumuman spesifik dari masing-masing pemerintah daerah terkait. Informasi mengenai kemudahan ini telah dimuat dalam berita yang dipublikasikan pada 3 Mei 2026.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa masa berlaku kelonggaran ini hanya terbatas selama satu tahun. Masyarakat didorong untuk segera memanfaatkan kesempatan ini guna menyelesaikan urusan legalitas kepemilikan kendaraan mereka.
"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," tegas Brigjen Wibowo mengenai batas waktu kebijakan tersebut.
Salah satu provinsi yang menjadi pelopor kebijakan ini adalah Jawa Barat, melalui Surat Edaran nomor: 47/KU.03.02/Bapenda. Aturan ini diteken untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesadaran wajib pajak di wilayahnya.
Dikutip dari Detik Oto, Gubernur Jawa Barat saat itu, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa "Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan/perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama."
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah mengadopsi mekanisme serupa setelah berkoordinasi intensif dengan Korlantas Polri. Bapenda DKI Jakarta menekankan bahwa fleksibilitas pelayanan ini tetap menjaga prinsip akuntabilitas data.
Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa, "Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara jajaran Pemprov DKI Jakarta dengan Korlantas Polri, menyusul adanya kelonggaran yang disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara."