PORTAL7.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi sebuah konten video yang memuat narasi fitnah dan upaya pembunuhan karakter yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia. Identifikasi ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada hari Sabtu, 2 Mei 2026.

Pernyataan ini merupakan respons terhadap video yang diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, yang secara spesifik menyoroti hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya. Video kontroversial tersebut sempat beredar luas di kanal YouTube pribadi Amien Rais sebelum akhirnya menghilang pada Sabtu siang.

Pihak kementerian menilai bahwa sebaran informasi dalam video tersebut tidak didukung oleh dasar fakta yang kuat dan berpotensi besar memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa konten tersebut masuk dalam kategori hoaks dan mengandung unsur ujaran kebencian.

"Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta, serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa," kata Meutya Hafid, Menkomdigi.

Pemerintah menggarisbawahi bahwa tindakan menyebarkan video semacam itu secara sadar merupakan bentuk pelanggaran hukum. Pelanggaran ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 (2).

Dilansir dari Detikcom, Meutya Hafid juga menekankan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun pendistribusian konten tersebut. Langkah ini diambil demi menjaga martabat pimpinan negara dari serangan personal yang bersifat provokatif.

Menanggapi tudingan tersebut, Amien Rais menyatakan bahwa apa yang disampaikannya adalah bagian integral dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam sistem demokrasi Indonesia. Ia berkeyakinan bahwa perbedaan pandangan terhadap penguasa adalah hal yang wajar selama masih berkaitan dengan kepentingan bangsa.

"Ya, jadi saya begini. Saya pertama tentu yakin demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh undang-undang dasar kita itu tidak dibatasi, tidak diberangus," ujar Amien Rais, Ketua Majelis Syura Partai Ummat.

Pernyataan ini disampaikan oleh Amien Rais setelah menghadiri acara Musyawarah Nasional (Munas) Partai Ummat di Sleman pada Sabtu malam, 2 Mei 2026. Menurutnya, inti permasalahan atau point of conflict dari narasi yang ia sampaikan menyangkut nasib bangsa Indonesia secara keseluruhan.