Angin segar bagi para pekerja di seluruh Indonesia menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah yang jatuh pada tahun 2026 mendatang. Pemerintah bersama DPR RI telah memperketat pengawasan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) demi menjamin kesejahteraan buruh. Langkah ini diambil guna memastikan setiap karyawan mendapatkan hak finansial mereka tepat waktu untuk merayakan hari besar keagamaan.
Berdasarkan estimasi kalender, Hari Raya Idul Fitri 2026 diprediksi jatuh pada tanggal 21 Maret 2026. Mengacu pada regulasi terbaru, perusahaan diwajibkan menyalurkan dana THR kepada karyawannya paling lambat 14 hari sebelum hari raya tersebut. Oleh karena itu, batas akhir pencairan yang harus dipatuhi oleh seluruh sektor swasta adalah tanggal 7 Maret 2026.
Ketentuan mengenai tenggat waktu dua minggu ini merupakan upaya perlindungan agar pekerja memiliki durasi yang cukup dalam merencanakan kebutuhan keluarga. Perusahaan yang sengaja mengulur waktu pembayaran hingga satu minggu sebelum Lebaran kini dipastikan melanggar aturan yang berlaku. Pengawasan ketat akan dilakukan untuk meminimalisir adanya sengketa ketenagakerjaan di akhir periode Ramadan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan bahwa regulasi dari Kementerian Tenaga Kerja sudah dikoordinasikan secara matang. Ia menyatakan, "Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya." Irma juga meminta pengawas ketenagakerjaan bertindak tegas terhadap perusahaan nakal yang mengabaikan hak buruh.
Besaran nominal yang diterima pekerja masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang sangat spesifik. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak mengantongi tunjangan sebesar satu bulan upah penuh. Sementara itu, bagi mereka yang baru bekerja minimal satu bulan namun kurang dari setahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.
Pihak manajemen perusahaan biasanya mulai memproses administrasi pembayaran tunjangan ini sejak awal bulan Ramadan demi kelancaran arus kas. Namun, kewajiban hukum tetap mematok tanggal 7 Maret 2026 sebagai garis finis bagi perusahaan untuk menunaikan tanggung jawabnya. Pekerja dengan status kontrak maupun harian lepas juga diimbau untuk memastikan status keaktifan mereka agar tetap bisa melakukan klaim tunjangan tersebut.
Pemahaman yang baik mengenai jadwal dan syarat penerima THR diharapkan mampu menciptakan iklim kerja yang harmonis antara pengusaha dan karyawan. Kejelasan aturan ini menjadi proteksi bagi para pekerja agar dapat menyambut hari kemenangan dengan kondisi finansial yang stabil. Pemerintah terus berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga seluruh hak pekerja tersalurkan tanpa hambatan berarti di lapangan.
Sumber: Infonasional