PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia telah memfinalisasi persiapan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi yang diklaim sudah mendekati angka 100 persen. Kesiapan ini mencakup seluruh lini operasional, mulai dari manajemen akomodasi hingga sistem transportasi bagi seluruh jemaah.
Pernyataan resmi mengenai tingginya tingkat kesiapan ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Haji dan Umrah, Moch. Irfan Yusuf, saat kunjungannya ke Masjid Ar Rahman, Kota Blitar, Jawa Timur, pada hari Rabu (25/3/2026). Kunjungan ini menjadi momen penting untuk meninjau progres kesiapan akhir.
Secara rinci, kesiapan 100 persen tersebut meliputi penyediaan layanan vital seperti akomodasi di dua kota suci, Makkah dan Madinah, jaminan konsumsi, serta pengurusan transportasi darat dan udara. Selain itu, proses administrasi visa juga dilaporkan telah berjalan sangat baik, dilansir dari Cahaya.
Penerbitan visa haji untuk jemaah Indonesia sendiri disebutkan telah melampaui angka 95 persen. Hal ini menunjukkan bahwa aspek administratif krusial telah hampir seluruhnya terselesaikan sebelum batas waktu keberangkatan kloter pertama.
Fokus utama pemerintah dalam haji tahun ini adalah memastikan pelayanan yang benar-benar inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini secara khusus menyasar kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan juga jemaah perempuan.
Pemerintah mengusung sebuah tagline yang menegaskan komitmen ini, yang mencerminkan keseriusan dalam memberikan kenyamanan dan keamanan maksimal selama proses ibadah berlangsung.
Moch. Irfan Yusuf menegaskan komitmen tersebut, "Kami memastikan layanan yang inklusif, aman, dan nyaman bagi seluruh jemaah, khususnya lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan," ujarnya.
Sebagai bagian dari pengembangan layanan terintegrasi, pemerintah juga tengah mengintensifkan pengembangan program Kampung Haji. Program ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh kebutuhan dan layanan jemaah secara lebih terpusat dan efektif.
Pelaksanaan haji tahun 2026 ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Tujuan utamanya adalah memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang optimal agar jemaah dapat menunaikan rukun Islam kelima sesuai dengan tuntunan syariat.