PORTAL7.CO.ID - Permasalahan hukum kini tengah dihadapi oleh grup musik NDX AKA menyusul adanya pengajuan laporan resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Laporan ini diajukan oleh pihak promotor acara, yakni AL Organizer, yang merasa dirugikan atas pembatalan penampilan grup tersebut.
Insiden ini berakar dari perselisihan jadwal yang terjadi terkait rencana penampilan NDX AKA dalam sebuah festival musik besar. Festival yang dimaksud adalah ajang bertajuk Gelombang Cinta #4 yang rencananya akan diselenggarakan di wilayah Pekalongan.
Langkah hukum ini diambil oleh AL Organizer setelah negosiasi atau penyelesaian di luar jalur hukum dianggap tidak membuahkan hasil yang memuaskan bagi mereka. Pihak promotor memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah kepolisian untuk mendapatkan penyelesaian yang lebih terstruktur.
Secara spesifik, laporan resmi yang diajukan oleh AL Organizer telah terdaftar secara resmi di Polda Jawa Tengah. Dokumen pengaduan tersebut telah mendapatkan nomor registrasi yang sah, yaitu STPA/714/IV/2026/Ditressiber.
Perkara ini tidak hanya menyangkut pembatalan penampilan semata, tetapi juga dampak finansial yang signifikan bagi promotor penyelenggara acara. Pihak AL Organizer mengklaim bahwa kerugian yang mereka derita akibat masalah ini bernilai sangat besar.
"Kami mengalami kerugian materiil yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah akibat permasalahan ini," demikian pernyataan yang disampaikan oleh perwakilan AL Organizer terkait estimasi kerugian yang dialami.
Dikutip dari JABARONLINE.COM, perselisihan jadwal konser ini akhirnya memicu tindakan pelaporan pencemaran nama baik yang melibatkan personel NDX AKA secara hukum. Hal ini menunjukkan eskalasi konflik antara pihak penyelenggara dan manajemen artis.
Proses hukum ini akan terus berjalan dan menunggu investigasi lebih lanjut dari pihak kepolisian untuk menelusuri fakta-fakta yang ada di balik pembatalan konser Gelombang Cinta #4 tersebut.