PORTAL7.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan strategis guna meningkatkan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia. Pengumuman ini disampaikan bertepatan dengan perayaan Hari Buruh Internasional yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Jumat (1/5/2026).

Kebijakan tersebut mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari pemangkasan potongan pendapatan bagi pengemudi transportasi daring hingga perlindungan bagi awak kapal perikanan. Informasi mengenai langkah besar pemerintah ini dilansir dari Detik Finance.

Sektor transportasi daring menjadi salah satu poin utama yang disoroti Presiden dalam pidatonya. Prabowo menyatakan keberatan terhadap besaran potongan aplikator yang selama ini mencapai 20 persen karena dinilai sangat memberatkan para pengemudi.

"Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%. Gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa?? 10%, kalian minta 10%? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%. Harus di bawah 10%. Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit sorry aja. Kalau nggak mau ikut kita nggak usah berusaha di Indonesia," tegas Prabowo, Presiden RI.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan ini mewajibkan pembagian pendapatan minimal 92 persen bagi pengemudi dan maksimal 8 persen untuk pihak aplikator.

"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," tutup Prabowo, Presiden RI.

Selain masalah ojek online, Presiden Prabowo juga memberikan perhatian serius pada ancaman kehilangan pekerjaan. Pemerintah secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2026.

"Saya sudah mengeluarkan Keppres Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh. Saya akan bela kepentingan buruh, yang diancam PHK kita akan bela dan melindungi kalian," ucap Prabowo, Presiden RI.

Kepala Negara menekankan bahwa negara akan hadir dan mengambil tindakan tegas jika sektor swasta mengalami kendala dalam mempertahankan tenaga kerja. Hal ini dilakukan demi menjamin hak ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia tetap terjaga.